PONOROGO, HARIAN-NEWS.com – Hubungan sesama jenis menjadi modus pemerasan di Ponorogo. Pelaku mengaku sebagai wartawan dan LSM.
Polisi menangkap tersangka berinisial AAS (45), NY (42), dan SG (42) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak pada Sabtu (4/6/2022). Saat ini tiga tersangka lain masih buron.
Pemerasan bermula saat pria berinisial MS (48) kenalan dengan remaja pria berinisial IN (19) melalui aplikasi komunitas sesama jenis pada 25 Mei 2022. Saat itu IN mengaku bernama Adi.
MS dan IN bertemu dan berhubungan sesama jenis di toko Desa Nglumpang pada 28 April 2022 malam. IN dan tersangka lain mendatangi MS pada 3 Juni 2022.
Para tersangka ini mengaku sebagai wartawan dan LSM. Para tersangka mengancam akan menulis perbuatan MS di media online dan disebarkan ke istri dan keluarganya
“Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan,” kata AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo, Rabu (8/6/2022).
Korban menawar, dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta. Korban menyerahkan uang tersebut pada Senin (6/6/2022).
“Kami menangkap tiga tersangka. Kami masih mengejar tiga tersangka lain,” terang Catur.