Hukum dan kriminalSorotan

Jelang Sidang Gatut Sunu, Ahmad Baharudin: Kita Doakan Beliau Kuat dan Sehat

×

Jelang Sidang Gatut Sunu, Ahmad Baharudin: Kita Doakan Beliau Kuat dan Sehat

Sebarkan artikel ini
Ahmad Baharudin dikonfirmasi wartawan terkait Gatut Sunu Wibowo (GS) akan menjalani masa perdidangan di PN Tipikor Surabaya, saat kegiatan Penyaluran Banpang di Desa Sumberdadi, Sumbergempol, Senin (31/8/2026).

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengajak semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ahmad Baharudin juga menyampaikan doa agar Gatut Sunu tetap kuat dan sehat dalam menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Kita ikuti saja. Ikuti jalannya sidang. Kita doakan Pak GS kuat dan sehat,” ujar Ahmad Baharudin, Senin (31/8/2026).

Perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, perkara tersebut dilimpahkan pada Kamis (27/8/2026) dan terdaftar dengan nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat (4/9/2026).

Ahmad Baharudin Berharap Tak Ada Tersangka Baru

Selain mendoakan agar Gatut Sunu kuat dan sehat, Ahmad Baharudin juga menyampaikan harapan agar proses hukum tersebut tidak berkembang dengan munculnya tersangka baru.

“Kita doakan Pak GS kuat, sehat dan tidak ada yang menjadi tersangka lagi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad dalam konteks menghadapi proses persidangan yang akan segera dimulai. Namun, terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terseret dalam perkara, keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Dengan masuknya perkara ke meja hijau, konstruksi perkara yang sebelumnya berada dalam tahap penyidikan kini akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Fakta-fakta yang muncul nantinya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keterangan saksi, dokumen, barang bukti serta argumentasi hukum dari jaksa maupun penasihat hukum terdakwa.

Siap Jika Dipanggil Sebagai Saksi

Ahmad Baharudin juga menegaskan kesiapannya apabila nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Gatut Sunu Wibowo.

“Saya siap dipanggil sebagai saksi, kalau itu memang menjadi kewajiban,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab Tulungagung menyerahkan proses hukum kepada mekanisme peradilan yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah barang bukti telah diserahkan ke PN Tipikor Surabaya. Di antaranya satu bundel print out progres kegiatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2026, satu lembar kertas putih bertuliskan tangan dengan angka 912, print out progres kegiatan Bidang Bina Marga per 13 Maret 2026, daftar kegiatan PL prioritas, serta kertas kerja APBD non-pokir Tahun Anggaran 2026.

Barang bukti tersebut nantinya menjadi bagian yang diuji di persidangan untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa.

Publik Menunggu Pembuktian di Persidangan

Sidang perdana Gatut Sunu menjadi momentum penting untuk mengetahui secara terbuka konstruksi dakwaan yang disusun KPK serta fakta-fakta yang akan dihadirkan di ruang persidangan.

Ahmad Baharudin sendiri memilih tidak berspekulasi mengenai proses hukum tersebut dan meminta semua pihak mengikuti jalannya persidangan serta menghormati mekanisme hukum.

Bagi Tulungagung, perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang kepala daerah nonaktif, tetapi juga menjadi perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.

Pada akhirnya, status bersalah atau tidaknya terdakwa akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan dan putusan majelis hakim.

Jurnalis : Pandhu

HARIAN-NEWS.COM