160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Kecelakaan Melibatkan Motor Bonceng 3 Tanpa Helm di Kota Blitar, Satu Tewas di Lokasi

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Nahas, sepeda motor bonceng 3 tanpa helm mengalami kecelakaan di Kota Blitar. Akibatnya, salah satu pengendara motor tewas di lokasi kejadian dengan luka parah bagian kepala.

Laka lantas ini terjadi di Simpang 4 Kawi, antara Jalan Cemara dan Jalan Anggrek Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor itu terjadi Minggu (15/5/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.

Sepeda motor pertama adalah Yamaha F1Z R nopol AG 6565 BW yang dikendarai Adica Yanuar (16). Warga Rembang, Sananwetan. Dia melaju dari arah utara ke selatan.

Sepeda motor kedua adalah Honda Beat AG 2139 RDM. Kendaraan ini digunakan untuk bonceng 3 dan dikendarai oleh Dafanda Sanjaya Putra (18), warga Sukorejo. Dafanda membonceng Moh Farid Zamzami (18), warga Tulungagung dan Muh Pulung Sudrajat, warga Desa Tanen, Tulungagung.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dari keterangan para saksi diperoleh fakta jika 2 kendaraan yang terlibat kecelakaan sama-sama memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi,” kata Penyidik Laka Lantas Polresta Blitar, Aiptu Suratno.

Menurut Suratno, Beat bonceng 3 melaju dari arah selatan dan hendak berbelok ke kanan atau timur. Ketiga orang di sepeda motor itu tidak menggunakan helm. Kemudian, sepeda motor ini ditabrak dari utara.

“Jadi ya dipunggel itu istilahnya,” jelas Suratno.

Akibat benturan keras itu, ketiga pengendara yang naik sepeda motor terpelanting dari badan jalan. Sedangkan 2 penumpang Honda Beat mengalami luka bagian kaki dan tangan. Mereka dalam keadaan sadar.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Yang boncengan tiga, tewas satu. Yang pegang setir itu, atas nama Dafan. Dia mengalami luka bagian kepala dan pendarahan. Saat kami tiba di lokasi, kondisinya sudah meninggal,” imbuh Suratno.

Sedangkan pengendara F1Z R juga mengalami luka di bagian kepala. Namun kondisinya masih sadar dan langsung dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

“Dari olah TKP, diduga pengendara Sepeda Motor Yamaha F1Z R AG 6565 BW melanggar rambu isyarat perintah lampu traffic light. Menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !