
KOTA BLITAR, Harian-News.com – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait memperketat pengawasan harga dan mutu beras mulai dari tingkat produsen, distributor hingga pedagang pasar tradisional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan beras yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan pemerintah, khususnya terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengawasan dan pengecekan tersebut dilaksanakan Rabu (9/9/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Pengawasan Harga dan Mutu Beras tertanggal 26 Agustus 2026.
Petugas menyasar tiga lokasi di wilayah Kota Blitar, yakni Penggilingan Padi UD Merpati Jaya di Jalan Cilincing, Toko 12 di Jalan Tanjung, serta Kios Bu Katini di Pasar Templek.
Pengawasan melibatkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., bersama anggota Unit II Satreskrim Polres Blitar Kota, serta staf Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan harga dan mutu beras sesuai kebijakan Badan Pangan Nasional.
“Pengawasan dilakukan di tiga titik untuk memastikan harga, mutu, serta ketersediaan beras tetap terkendali,” ujarnya.
Di Penggilingan Padi UD Merpati Jaya milik Ogik, petugas mendapatkan informasi bahwa aktivitas penggilingan sementara dihentikan selama kurang lebih satu pekan.
Penghentian produksi tersebut disebabkan kenaikan harga bahan baku berupa pecah kulit (PK). UD Merpati Jaya diketahui memiliki produk beras merek Baru Muncul dengan harga jual Rp14.800 per kilogram.
Beras tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah Kabupaten Blitar, terutama kepada pedagang kecil.
Sementara di Toko 12 milik Sindu, petugas menemukan dua merek beras premium yang dijual kepada konsumen. Beras merek Bunga Sakura dibanderol Rp14.750 per kilogram, sedangkan Mana Lagi dijual Rp14.800 per kilogram.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Kios Bu Katini di Pasar Templek. Pedagang tersebut menjual beras premium merek Setra Ramos dengan harga Rp14.500 per kilogram.
Dari hasil pengecekan di tiga lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran terkait harga. Harga beras yang diperiksa masih berada di bawah HET yang ditetapkan pemerintah.
Polres Blitar Kota bersama instansi terkait menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan mutu dan ketersediaan beras bagi masyarakat Kota Blitar.
Jurnalis: Etok













