HARIAN-NEWS.com – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Kenaikan harga BBM ini berlaku di seluruh Indonesia mulai Sabtu, 12 Februari 2022.
Pengumuman kenaikan harga BBM tersebut secara resmi disampaikan melalui situs resmi pertamina.com.
“Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina.
Kenaikan harga ini bervariasi di setiap wilayah atau provinsi, yakni pada kisaran Rp 1.500-2.650 per liter.
Untuk wilayah Jatim, Pertamax Turbo (RON 98) naik Rp 1.500 per liter, dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500.
Sedangkan untuk Dexlite dengan Cetane Number (CN) 51 naik dari Rp 9.500 per liter menjadi Rp 12.150 per liter, serta Pertamina Dex (CN 53) naik dari Rp 11.150 per liter jadi Rp 13.200 per liter.