REMBANG, HARIAN-NEWS.com – Satlantas Polres Rembang kini mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan Handphone (HP).
Terkini, telah ada 25 anggota yang mengantongi aplikasi tersebut untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari menyampaikan, terkait penerapan ETLE Mobile, pihaknya mengaku sudah menerapkan inovasi tersebut per Senin (13/6).
“Beberapa anggota memang ada aturan tersendiri terkait inovasi tersebut. Kini, kami sudah lengkapi. Itu berlaku di Rembang,” katanya.
Ia mengaku, ke depan kegiatan penilangan tersebut akan dilaksanakan secara terus – menerus. Mengingat, setiap harinya akan dilakukan operasi di sejumlah titik.
Nantinya, apabila pengendara melakukan pelanggaran, seperti melawan arus dan sebagainya, pihaknya mengaku akan tetap mengirimkan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Lebih lanjut, ia menuturkan sistem aplikasi ini sebagaimana tilang elektronik yang terpantau dari CCTV. Sehingga, para pengendara bisa terpantau kapanpun dan dimanapun.
Penggunakan ETLE mobile, lanjut AKP Dwi Panji Lestati, dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang tidak terpantau kamera sirkuit.
“14 hari ke depan akan kami gunakan,” imbuhnya.