TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Di masa Transisi Endemi COVID-19 Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Empat (4) Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Orang dengan transportasi umum.
Keempat SE tersebut adalah; SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat.
SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api
Aturan Bermasker di Transportasi Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan Surat Edaran mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat.
Hal itu setelah menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 maka per 9 Juni 2023.
Ditjen Hubdat mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam SE 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.
Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
“Dengan SE 14 Tahun 2023 ini maka kami berharap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat tetap dapat menjaga dirinya sendiri serta mencegah penularan Covid-19. Dalam SE 14 Tahun 2023 kami menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster kedua,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Selasa (13/6).
Melalui SE tersebut, Dirjen Hendro mengimbau masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau tetap mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
“Dimohon untuk tetap menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan orang terutama jika merasa dalam keadaan tidak sehat dan berisiko. Selain itu dimohon tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi,” ujar Dirjen Hendro.
Melalui SE 14 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19,” kata Dirjen Hendro.
Aturan Bermasker di Transportasi Udara
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 menetapkan penumpang transportasi udara boleh melepas masker saat perjalanan, dengan syarat dalam keadaan sehat. Lalu, bagaimana dengan penumpang yang sedang sakit?
Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Aturan Bermasker di Kereta Api
Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang kereta api. SE Kemenhub memperbolehkan pelaku perjalanan kereta api dengan keadaan sehat untuk melepas masker saat perjalanan. Ini bunyi aturannya.
Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Aturan Bermasker di Transportasi Laut
Bagi penumpang transportasi laut dengan keadaan sehat, pemerintah mempersilakan untuk tidak memakai masker saat dalam perjalanan.
Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.