160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tepat Sasaran

Wachid Masrur Kadinsos Tulungagung bersama buruh linting pabrik rokok
Tembakau
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung,Wachid Masrur di lahan tembakau Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung memastikan Bantuan Langsung Tunasi (BLT) dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ) tepat sasaran.

Untuk memastikannya dilakukan  verifikasi dan validasi (Verval) data usulan penerima BLT DBHCHT tahun 2023, seperti yang dilaksanakan di Desa Gesikan kecamatan Pakel, Kamis siang ( 15/6/2023).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung,Wachid Masrur menyampaikan, Siang ini kami melakukan  Verifikasi dan Validasi (Verval) untuk memastikan BLT atau Bansos dari DBHCHT ini bisa tepat sasaran ke pada petani/buruh tani tembakau di seluruh Kabupaten Tulungagung.”

Ditambahkan Wachid, diperlukan adanya sampling di beberapa lokasi, agar para petani tembakau yang mendapatkan BLT/Bansos dari DBHCHT benar – benar valid.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Agar namanya benar-benar sudah di usulkan, kemudian sudah di lakukan verifikasi dan setelah itu nanti akan diterbitkan surat keputusan Bupati, tentang siapa nama-nama yang mendapat BLT dari DBHCHT tersebut. Kami berharap bantuan ini bisa  bermanfaat dan digunakan semestinya karena untuk tembakau ini masa tanam dan masa panen jarak waktunya cukup lama.”

Kata Wachid lagi,” DBHCHT ini yang notabene nya berasal dari penanam tembakau ini, kemudian berproses sebagian diberikan ke pada pemerintah dan dikembalikan ke petani tembakau ini, supaya bisa di manfaatkan dalam rangka bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani tembakau, yang hari ini kami lakukan kegiatan Verval tersebut.”

Saat ini data usulan yang masuk untuk petani tembakau dan karyawan pabrik rokok seluruhnya di Kabupaten Tulungagung ada sekitar 9.200 KPM calon penerima dan ini masih dalam proses Verifikasi dan Validasi. Nantinya  sesuai dengan surat Keputusan Bupati No.37 tahun 2023 akan diberikan selama tujuh ( 7) bulan.

“Per bulannya 200 ribu selama 7 bulan, terhitung pada bulan Juni ini sampai dengan Desember 2023 nanti dan pemberian nya mungkin bisa di rapel per 2 bulan /per 3 bulan sekali, tidak perbulan,” kata Wachid.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu di lokasi yang sama Kepala Desa Gesikan Kecamatan Pakel Nurhadi Setiyawan menambahkan, untuk Desa Gesikan, Kecamatan Pakel ada sekitar 249 warga yang diusulkan BLT tersebut.

“ Atas nama warga dan pemerintah Desa kami mnyampaikan terima kasih atas perhatian dan penyaluran BLT DBHCHT dari pemerintah daerah untuk warga kami,” katanya.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !