REMBANG, HARIAN-NEWS.com – Satreskrim Polres Rembang meringkus MY pelaku utama penimbun BBM bersubsidi jenis solar di rumahnya di Desa Karas, Sedan, Selasa (30/8).
Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya polisi berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan bapak dan anak, yakni IK dan AK yang beperan sebagai pemasok kepada MY.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku, setelah mendapatkan informasi dari kedua pemasok.
“Yang bersangkutan (MY, Red) kami amankan di rumahnya. Selanjutnya, kami bawa ke Mapolres Rembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait ada atau tidaknya tersangka baru terkait kasus penimbunan solar bersubsidi tersebut. AKP Heri mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, satreskrim Polres Rembang telah mengamankan dua tersangka berinisial IK (bapak) dan AK (anak) pada Senin (29/8).
Keduanya diamankan usai kepergok mengisi solar di SPBU menggunakan truk. Mereka pun lalu diamankan di Mapolres Rembang.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk K 1572 LN. serta 27 jeriken sebagai wadah solar tersebut.