
JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadyim Asyari, mengumumkan nomor urut pasangan Calon Presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, Selasa (14/11/2023) di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta.
Dasar penetapan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Peserta Pilpres 2024.
Setelah sehari sebelumnya menetapkan tiga pasangan Capres dan Cawapres sebagai peserta Pilpres 2024.
Karena dianggap telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan dan test ideologi.
Hasil undian nomor urut peserta pemilu 2024 untuk Capres dan Cawapres adalah sebagai berikut;
Sebagai informasi lebih lanjut masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sedangkan puncak pemilu jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024, dimana hari itu seluruh Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah berkeluarga dan ditetapkan mempunyai hak pilih oleh KPU, akan menyalurkan suaranya di TPS dengan rahasia dan jujur, dan adil.