160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Komisi A DPRD Tulungagung Fasilitasi Hearing Warga dengan Kades Batangsaren dan Camat Kauman

Komisi A DPRD Tulungagung gelar Hearing Permasalahan Penjaringan Perangkat Desa Batangsaren

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Merasa tidak puas dengan kebijakan penjaringan perangkat Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Dardiri yang mengaku perwakilan warga setempat membawa permasalahannya ke dewan perwakilan rakyat daerah.

Pada Jum’at ( 15/01), dilaksanakan hearing dengan komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung. Tampak hadir Dardiri dan perwakilan warga, Rifangi Kepala Desa Batangsaren dan Wahid Masrur Camat Kecamatan Kauman.

Secara lugas dan tegas disampaikan bahwa kondisi perangkat desa di Batangsaren mengalami kelebihan 5 perangkat yang belum mendapat posisi, mengapa diadakan penjaringan perangkat dan tidak mengangkat yang sudah ada itu? Sesuai dengan undang undang yang ada.

Sudah pernah diingatkan lewat demo, ada 5 orang sisa perangkat yang seharusnya dimutasi mengisi jabatan, bila mengacu pada undang undang yang ada.

750 x 100 AD PLACEMENT

Namun terjadi perdebatan di kecamatan terkait bahasa ” dapat” yang bermakna tidak harus, bila kebijakan kepala desa dan camat diadakan penjaringan maka harus dilakukan penjaringan, padahal jelas ini mengesampingkan Undang – Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seperti disampaikan Dardiri dihadapan Komisi A dewan yang terhormat.

” Semua yang hadir di sini lebih mengerti tentang aturan perundangan, kita tidak ingin menyelesaikan lewat pengadilan karena penyelesaian di pengadilan adalah penyelesaian yang paling buruk,” kata Dardiri.

Ditambahkannya bahwa kepala desa juga pernah membuat surat pernyataan tidak melakukan penjaringan untuk posisi Kasun Krajan dan Kasun Jaran Guyang dan mengambil dari perangkat yang sudah ada atau memaksimalkan perangkat yang ada.

“ Berarti dengan surat ini kan kepala desa sudah memahami undang-ungang SOTK,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menanggapi persoalan ini, Camat Kauman Wahid Masrur menjelaskan  sebelumnya semua perangkat desa termasuk 5 orang yang belum masuk SOTK, sudah dikumpulkan, ada tiga kekosongan di kasun krajan, jaran guyang dan kasi pemerintahan. Dari lima orang yang sanggup hanya dua. Dan yang tiga tidak sanggup dan membuat surat pernyataan bermaterai.

Namun kami masih menghimbau agar semuanya mengikuti proses mutasi, meskipun sudah mengisi surat pernyataan.

“ Dari tiga posisi yang mengalami kekosongan sudah terisi satu dan tinggal dua posisi yang akan dilakukan lewat jalur mutasi,” kata Camat.

Menambahkan apa yang disampaikan Camat, Kades Batangsaren Ripangi menyampaikan, proses mutasi sudah pernah dilakukan,” kami sudah memahami sekali aturannya, terkait surat pernyataan memang saya yang membuat, dalam surat tersebut sebenarnya ditujukan untuk Kasun Jaran Guyang”.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dalam aturan yang saat ini masih dilakukan pembahasan, kedepan  kasun membawahi 350 KK dan bila lebih maka dapat mendirikan kasun baru. Bila aturan ini diterapkan maka staf kami akan habis”

Dalam melakukan penjaringan perangkat desa, kami laksanakan berdasarkan peraturan Bupati Tulungagung yang menyebutkan bahwa  kekosongan perangkat dapat melalui dua jalur yaitu mutasi dan penjaringan.

“Kaitan dengan penjaringan perangkat ini,  kami telah membicaran dengan semua perangkat yang ada di desa kami,” ungkap Ripangi.

Dari apa yang disampaikanRifangi selaku Kepala Desa Batangsaren, Dardiri berharap camat kauman dan kepala desa menunjukkan surat pernyataan tidak sanggup dimutasi seperti yang disampaikan camat dan kepala desa.

“ Tadi disampaikan oleh bapak camat tentang adanya surat pernyataan ketidaksanggupan, namun surat tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada kami, jadi melalui hearing ini kami mohon untuk bisa ditunjukkan, bila memang surat tersebut ada dan nyata“

Di akhir hearing Gunawan selaku Ketua Komisi A DPRD Tulungagung meminta kekepada kepala desa dan camat untuk menunjukkan surat pernyataan yang tadi disampaikan agar persoalan ini cepat selesai. (Agp/br/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !