160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Rekaman CCTV Giring Istri Sambo-Putri Jadi Tersangka

HARIAN-NEWS.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua makin terang benderang. Polri menemukan bukti vital rekaman CCTV dan menetapkan istri Ferdy Sambo tersangka.

Polri mengumumkan penetapan tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Bukti rekaman CCTV itu menunjukkan keterlibatan Putri dalam kasus itu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brgjen Andi Rian dalam konferensi pers kemarin menyampaikan, Polri telah 3 kali memeriksa Putri. Timsus pun telah memanggil Putri Kamis (18/8) kemarin tapi ia mengaku sakit.

“Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dokter yang bersangkutan dan minta istirahat 7 hari,” kata Andi dalam keterangan persnya, Jumat (19/8/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tanpa kehadiran Putri pun penyidik Timsus telah menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan bahwa penyidik setidaknya punya 2 alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

“Berdasar 2 alat bukti, yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV,” jelas Andi.

Andi juga menyebutkan bahwa rekaman CCTV itu adalah video rekaman yang ada di rumah Jl Saguling maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Apa yang terekam di dalam video rekaman yang diambil dari DVR di pos satpam rumah Ferdy Sambo itu menurutnya mampu menjawab pertanyaan publik selama ini tentang keterlibatan Putri.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” ujar Andi.

Terhadap Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Polri akan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUP,” kata Andi.

Smentara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan bahwa polisi punya pertimbangan untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka,” kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Ia berharap kasus yang menjerat kliennya, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia menyebut konstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua bakal teruji di pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” ujarnya.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !