JEPARA, HARIAN-NEWS.com – Polres Jepara baru saja rampung menyelenggarakan Operasi Patuh Candi 2022 dari 13 hingga 16 Juni lalu. Dalam pelaksanaannya, ada 703 pelanggaran yang berhasil terekam CCTV.
Pasalnya, dalam momentum ini, Polres Jepara melakukan operasi lewat pemantauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pihaknya pun menindak para pelanggar tersebut.
Dari total pelanggaran itu, rinciannya beragam. Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran yang ditemukan paling banyak adalah tidak mengenakan helm. Jumlahnya 361 pelanggar.
Melawan arus ada 82 pelanggar, berboncengan lebih dari 1 orang ada 31, pengemudi di bawah umur 32 orang, knalpot brong 20 pelanggar, dan tata cara muatan salah ada 6 pelanggar.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran yang paling banyak dijumpai adalah melawan arus. Jumlahnya 113 pelanggar. Sisanya, tidak mengenakan sabuk keselamatan 17 pelanggar, dan terkait muatan ada 41 pelanggar.
Dari keseluruhan pelanggaran lalu lintas yang ditemukan itu, polisi mengumpulkan beberapa barang bukti. Meliputi 52 SIM milik pelanggar, 592 STNK, dan 56 kendaraan bermotor.
”Sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2022 yakni mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas. Menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan,” terang Kepala Satlantas Polres Jepara AKP R Ade Trikan Deayomi.