160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu ke Lapas Tulungagung

Dok. Lapas Tulungagung

 

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – MINGGU (23/1/2022)

Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus penyelundupan 31 paket sabu dan pil dobel L ke Lapas Tulungagung, Sabtu (22/1/2022).

Penetapan ini setelah sebelumnya Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Tunggul Buwono menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Kepala Satuan Narkoba Polres Tulungagung, Jumat (21/1).

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengatakan, para tersangka yakni DDP (28) beserta istrinya KYA (25) warga Kecamatan Kedungwaru, ENC (26) asal Kecamatan Boyolangu dan AEF (25) warga Kecamatan Ngunut.

“Dari hasil pendalaman akhirnya kami menetapkan empat orang tersebut. Dua warga binaan tidak kami tahan, karena yang bersangkutan masih di dalam penjara,” kata Didik, Sabtu (22/1) malam.

Menurutnya, dua narapidana yang menjadi tersangka merupakan residivis dalam kasus sabu. Masing-masing tengah menjalani pemidanaan selama 7 tahun dan 10 tahun dalam perkara peredaran narkoba.

Meski kedua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !