TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – MINGGU (23/1/2022)
Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus penyelundupan 31 paket sabu dan pil dobel L ke Lapas Tulungagung, Sabtu (22/1/2022).
Penetapan ini setelah sebelumnya Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Tunggul Buwono menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Kepala Satuan Narkoba Polres Tulungagung, Jumat (21/1).
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengatakan, para tersangka yakni DDP (28) beserta istrinya KYA (25) warga Kecamatan Kedungwaru, ENC (26) asal Kecamatan Boyolangu dan AEF (25) warga Kecamatan Ngunut.
“Dari hasil pendalaman akhirnya kami menetapkan empat orang tersebut. Dua warga binaan tidak kami tahan, karena yang bersangkutan masih di dalam penjara,” kata Didik, Sabtu (22/1) malam.
Menurutnya, dua narapidana yang menjadi tersangka merupakan residivis dalam kasus sabu. Masing-masing tengah menjalani pemidanaan selama 7 tahun dan 10 tahun dalam perkara peredaran narkoba.
Meski kedua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).