JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Penolakan sebagian masyarakat terhadap kegiatan penambangan di Desa Wadas Purworejo tidak akan berpengaruh secara hukum.
Menkopolhukam Mahfud MD dalam pidatonya kemarin (9/2) menyampaikan, hal ini karena tidak ada pelanggaran hukum terhadap penambangan batu Andesit di Desa Wadas tersebut.
Ia juga menegaskan, sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Semua gugatan tersebut ditolak.
“Tidak ada pelanggaran dalam instrumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Semua sudah terpenuhi,” ujar Mahfud, kemarin (9/2).
Dalam pernyataannya Ia ingin memberitahukan, langkah yang diambil pemerintah sudah benar dan kasus tersebut sudah lama berkekuatan hukum tetap.
Mahfud menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah di Wadas ini kepada pemerintah. (tim/RyMr)