SorotanTulungagung

Hak Pekerja PT API Akhirnya Terpenuhi, Sengketa Berakhir Damai Jadi Pelajaran bagi Dunia Usaha

×

Hak Pekerja PT API Akhirnya Terpenuhi, Sengketa Berakhir Damai Jadi Pelajaran bagi Dunia Usaha

Sebarkan artikel ini

Melisa, Diah Suciati, dan Gadis, tiga orang mantan karyawan PT API

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Setelah melalui proses mediasi, sengketa hubungan industrial antara PT Arbila Properti dan Investasi (PT API) dengan tiga mantan karyawannya akhirnya berakhir damai. Seluruh hak normatif pekerja yang sebelumnya menjadi tuntutan telah dipenuhi perusahaan melalui fasilitasi Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.

Kesepakatan dicapai dalam mediasi yang berlangsung Kamis (9/7/2026), mempertemukan tiga mantan karyawan, yakni Melisa, Diah Suciati, dan Gadis, dengan pemilik PT API, Siswanto. Sehari sebelum mediasi terakhir, perusahaan juga telah melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya belum dibayarkan.

Pembayaran gak tiga orang mantan karyawan PT API

Melisa mengatakan seluruh hak pekerja telah diterima, meliputi gaji pokok, uang makan, tunjangan hari raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga meluruskan informasi yang sempat berkembang di masyarakat. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan tunggakan selama dua tahun, melainkan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun empat bulan serta keterlambatan pembayaran gaji selama lima bulan.
“Semua hak kami sudah dipenuhi sesuai hasil kesepakatan,” ujarnya.

Diah Suciati mengapresiasi berbagai pihak yang turut mengawal penyelesaian sengketa tersebut, mulai dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD, Disnakertrans, akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga insan pers.
Menurutnya, sinergi berbagai pihak menjadi faktor penting sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Sementara itu, Gadis menyatakan menerima hasil kesepakatan meski masih terdapat satu poin yang menurutnya belum sepenuhnya sesuai harapan.
“Kami menerima hasil ini dengan ikhlas. Namun kami berharap kasus seperti yang kami alami tidak lagi menimpa pekerja lain, baik di Tulungagung maupun di daerah lain,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) UPT BLK Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono, menyambut baik berakhirnya sengketa tersebut.

Ia menilai penyelesaian melalui dialog menjadi langkah terbaik dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif.

Meski perkara telah selesai, kasus ini menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak normatif pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Pembayaran upah, THR, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar bentuk tanggung jawab moral, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan.

Penyelesaian sengketa PT API diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi dunia usaha di Tulungagung untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, sehingga hubungan industrial yang sehat, adil, dan saling menghormati dapat terus terwujud.

Jurnalis: Pandhu | Editor: Arief Gringsing