Supriarno, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Harta Mulia.
BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Sengketa kepemilikan lahan Perkebunan Karanganyar di Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (22/7/2026).
Perkara ini mempertemukan 10 warga yang mewakili masyarakat sekitar sebagai penggugat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), PT Harta Mulia, sebagai tergugat.
Gugatan tersebut diajukan karena warga mempertanyakan kepastian hukum atas HGU Perkebunan Karanganyar yang menurut mereka telah berakhir sejak 2012. Belum adanya keputusan mengenai perpanjangan maupun berakhirnya HGU dinilai memunculkan ketidakpastian hukum yang berujung pada konflik agraria.
Kuasa hukum warga, Hendi Priono, S.H., M.H., mengatakan pokok persoalan terletak pada belum adanya ketegasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai status HGU yang masa berlakunya telah habis.
“Ketidakjelasan status HGU menjadi sumber konflik. Kami meminta ada kepastian hukum apakah HGU diperpanjang atau dinyatakan berakhir sehingga lahan kembali menjadi tanah negara dan dapat menjadi objek redistribusi tanah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hendi menjelaskan, mediator telah meminta kedua belah pihak menyusun resume mediasi yang berisi pokok persoalan, dasar hukum, serta alternatif penyelesaian. Menurutnya, pihak penggugat tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila ditemukan titik temu.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Harta Mulia, Dr. Supriarno, S.H., M.H., menilai tuntutan mengenai redistribusi tanah bukan merupakan kewenangan pengadilan untuk diputus melalui gugatan perdata.
“Permohonan redistribusi tanah merupakan ranah pemerintah. Karena itu, menurut kami gugatan ini tidak tepat diajukan kepada pengadilan,” katanya usai persidangan.
Supriarno menegaskan PT Harta Mulia telah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurutnya perusahaan telah melepaskan lahan kepada masyarakat melebihi ketentuan minimal 20 persen, termasuk pelepasan lahan pada era 1980-an serta sekitar 80 hektare pada 2023.
Terkait status HGU, ia menyampaikan proses perpanjangan dan pembaruan hak masih berlangsung di Kantor Wilayah BPN. Seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, kata dia, telah dipenuhi dan kini tinggal menunggu keputusan pemerintah.
Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan sepihak, seperti pematokan lahan, selama proses hukum masih berjalan.
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Blitar.
Jurnalis: Etok














