NasionalSorotan

BGN Diterpa Kasus Hukum, Mitra MBG Desak Jaminan Investasi dan Kepastian Regulasi

×

BGN Diterpa Kasus Hukum, Mitra MBG Desak Jaminan Investasi dan Kepastian Regulasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung di Badan Gizi Nasional (BGN), kalangan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi yang telah mereka tanamkan.

Aspirasi tersebut disampaikan menyusul dinamika tata kelola lembaga setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Program MBG.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Program Makan Bergizi Gratis. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.

Perhatian publik terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) meningkat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat lembaga tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani. Di tengah situasi itu, sejumlah mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan program.

Salah satunya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI. Dalam video yang beredar luas sejak Selasa (14/7/2026), Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN, Syawaluddin Aweng, menyampaikan kritik terhadap posisi mitra yang dinilainya belum memperoleh kepastian regulasi.
“Posisi mitra belum setara. Regulasi belum jelas. Kalau sampai 17 Agustus tidak selesai, kami akan melakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional,” ujarnya dalam RDPU.

Pernyataan tersebut memantik beragam respons di kalangan mitra. Tidak semua pelaku usaha sepakat dengan langkah tersebut.

Ketua Asosiasi MBG Indonesia, M. Turino Junaidy, memilih mengedepankan dialog dan penyempurnaan regulasi. Menurutnya, yang paling dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan dan investasi para mitra terlindungi.

Turino mengusulkan agar hubungan kerja sama antara BGN dan mitra diperjelas melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak secara tegas.

Ia menilai PKS yang telah disepakati harus menjadi dasar hukum yang mengikat selama program berlangsung dan tidak diubah secara sepihak.
Selain itu, Turino meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap investasi pembangunan dapur MBG. Menurutnya, mitra yang telah memperoleh identitas (ID) pembangunan dapur dari BGN perlu mendapatkan jaminan hingga tahap operasional.
“ID yang telah diterbitkan menjadi dasar bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi. Karena itu perlu ada kepastian agar investasi yang telah dilakukan tidak menimbulkan kerugian,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Turino juga berharap layanan administrasi BGN tetap berjalan sehingga proses pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dapat diproses sesuai tata kelola yang telah ditetapkan.

Di samping itu, ia mendorong agar setiap penyusunan regulasi baru melibatkan asosiasi yang mewakili para mitra BGN sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih aspiratif dan implementatif.
Menurutnya, seluruh regulasi yang diterbitkan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Turino menegaskan, mayoritas pemilik dapur MBG merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membangun usaha melalui investasi mandiri maupun gotong royong sehingga memerlukan perlindungan hukum.
“Kami siap mengawal aspirasi mitra agar para pelaku usaha di daerah tidak dirugikan,” tegasnya.

Di tengah proses pembenahan tata kelola BGN, para mitra berharap pemerintah bersama DPR RI dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.

Jurnalis : IMR/ AG