160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kurir Ekspedisi Dibekuk Akibat Edarkan Ganja di Semarang

SEMARANG, HARIAN-NEWS.com – Seorang kurir jasa ekspedisi memanfaatkan pekerjaannya untuk mengedarkan narkoba di Semarang. Dengan berseragam kurir, tersangka bernama Ardian (19) itu seolah leluasa mengantarkan ganja pesanan konsumen.

Warga Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, itu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada 27 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di depan kantornya.

“Ditangkap ketika berada di atas sepeda motor hendak pergi menyerahkan ganja kepada temannya,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022).

Dari tangan tersangka saat itu diamankan paket ganja seberat 12 gram. Kemudian polisi melakukan penelusuran dan ditangkap rekan Ardian yaitu Arga Larga di daerah Pekunden. Arga merupakan orang yang memiliki ganja tersebut. Dari rumah Arga diamankan sejumlah barang bukti.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Satu buah tas kresek warna hitam berisi satu plastik berisi ganja seberat kurang lebih 650 gram, tujuh plastik klip ukuran sedang berisi ganja, toples kecil warna putih berisi biji ganja, timbangan digital warna silver, timbangan digital warna hitam, satu bendel plastik klip kosong ukuran sedang, dua buah kertas atau sigaret untuk membuat rokok,” imbuh Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto, di kesempatan yang sama.

Sementara itu, Adrian mengaku memang bekerja sebagai kurir paket. Namun ia mengambil sambilan dengan mengantar narkoba sesuai pesanan. Dengan pekerjaannya sebagai kurir, dia sudah berhasil mengantar 10 paket.

“Sudah 10 kali antar, caranya dilempar. Sekali lempar dapat upah Rp 100 ribu. Ya karena saya kurir jadi lebih mudah. Jadi saya kalau antar nunggu perintah dari seseorang di lapas,” ujar Adrian yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Adrian dan Arga merupakan dua dari 14 tersangka yang ditangkap Polrestabes Semarang dalam sepekan. Para tersangka rata-rata selaku kurir sabu dan ganja dengan modus beragam.

750 x 100 AD PLACEMENT

Saat ini para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yaitu penjara 5 tahun, 20 tahun hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !