Herman bersama Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar, Moh. Iskandar.(foto)
BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Upaya damai dalam kasus sengketa aset berupa satu unit mobil Toyota Innova di Kabupaten Blitar belum membuahkan hasil. Mediasi yang mempertemukan para pihak pada Jumat (17/7/2026) berakhir tanpa kesepakatan. Kuasa hukum pemilik kendaraan pun memberikan tenggat waktu hingga Senin mendatang sebelum menempuh jalur hukum.
Kasus tersebut melibatkan Kepala Desa Sumberjati berinisial JR, yang saat ini menguasai kendaraan Toyota Innova berpelat nomor B, dengan Herman sebagai pemilik sah kendaraan.
Perselisihan bermula dari transaksi jual beli mobil antara JR dengan Dwi, yang dikenal dengan sapaan Pelolong, pemilik Showroom Mobil 3 Saudara di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kuasa hukum Herman yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar, Moh. Iskandar, mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun hingga kini, mediasi belum menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
“Sebenarnya kami menginginkan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Namun sampai saat ini belum ditemukan titik temu yang adil sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Iskandar kepada wartawan.
Dalam forum mediasi tersebut, Iskandar mengaku menawarkan dua opsi kepada JR, yakni mencapai kesepakatan damai yang menguntungkan kedua belah pihak atau menghadapi proses hukum apabila dalam satu hingga dua hari ke depan tidak ada kepastian penyelesaian.
Menurut Iskandar, kliennya mengalami kerugian ganda. Selain kehilangan kendaraan, Herman juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi yang melibatkan pihak showroom.
Pihaknya menilai transaksi yang dilakukan JR dengan pemilik showroom membuat persoalan hukum semakin kompleks.
“Apa pun alasannya, transaksi yang dilakukan oknum kepala desa dengan pemilik showroom, menurut penilaian kami, menunjukkan adanya keterkaitan dalam persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia juga menyebut, apabila laporan resmi diajukan ke kepolisian, baik Dwi maupun JR berpotensi dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberjati, JR, menegaskan dirinya merupakan pembeli yang beritikad baik. Ia mengaku membeli kendaraan tersebut secara tunai dengan harga yang sesuai nilai pasar serta dilengkapi dokumen pendukung.
“Saya membeli mobil ini dengan benar dan harganya juga sesuai harga pasaran Toyota Innova. Ada kwitansi, saya bayar tunai, dan saat transaksi saya didampingi dua orang saksi. Saya juga diperlihatkan BPKB kendaraan yang saya beli,” ujar JR saat dikonfirmasi secara terpisah.
Meski demikian, kuasa hukum Herman menyatakan tetap memberikan kesempatan terakhir kepada JR untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak tercapai kesepakatan, sengketa kepemilikan kendaraan itu dipastikan akan dibawa ke ranah hukum pada awal pekan depan.
Jurnalis : Etok













