BlitarHukum dan kriminalTNI/POLRI

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pria 49 Tahun Ditahan

×

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pria 49 Tahun Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (22/7/226)

BLITAR, HARIAN NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial SW (49), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berinisial SW telah kami amankan di rumahnya dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Blitar Kota,” ujar AKP Rudy Kuswoyo saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 2023 saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Tersangka diduga membujuk korban dengan dalih membantu mengobati rasa sakit setelah menjalani sunat. Ketika korban menolak, tersangka diduga mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban menuruti keinginannya.

Penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi berulang hingga sekitar November 2025.
“Fakta penyidikan menunjukkan pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban sehingga perbuatan itu berlangsung berulang kali,” jelas Rudy.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp pada telepon genggam anaknya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Blitar Kota sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, mengingat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Jurnalis: Etok