160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Kejari Tulungagung Tahan AK Tersangka Korupsi Rp 2,437 Miliar

Kejari Tulungagung Tahan AK tersangka Korupsi Rp 2,437 miliar

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menahan AK Direktur PT Kya Graha, Jalan KH. Hasyim As-ari 11 B Tulungagung selaku tersangka korupsi Rp 2,437 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022) di Kantor Kejari, Jalan Jayeng Kusumo, Ngujang, Tulungagung, Jawa Timur.

Dijelaskan Agung Tri Radityo, tersangka tindak pidana korupsi AK, Direktur PT Kya Graha atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 4 (empat) paket pekerjaan pelebaran jalan. Telah berhasil di tahan setelah tersangka menyerahkan diri pada Kejaksaan Negeri Tulungagung (6/10/2022).

“ Kami telah menahan tersangka AK, yang kini kami titipkan pada Rutan Kelas 1 Surabaya setelah menyerahkan diri.  Yang sebelumnya menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama lima (5) bulan usai perkaranya dinyatakan P21 pada bulan Mei lalu.” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Adapun 4 (empat) paket pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pelebaran jalan ruas jalan Jeli – Picisan, ruas jalan Tenggong – Purwodadi, ruas jalan Sendang – Penampean, dan ruas jalan Boyolangu – Campurdarat.

Proyek tersebut berasal dari  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Tahun Anggaran 2018.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengalami kerugian sebesar Rp. 2.437.434.202,65 (dua miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua, koma enam puluh lima Rupiah).

Lebih lanjut, Agung mengatakan, “Untuk perkara ini akan kami kabari lagi setelah pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur di Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo.”

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !