MOJOKERTO, HARIAN-NEWS.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyita narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Polisi menyita 29 Kg sabu dan 123 dus pil koplo dan meringkus seorang pelaku.
“Benar, telah dilakukan penggerebekan oleh Polres Tanjung Perak Sabtu (13/8) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Dawarblandong,” kata Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso, Minggu (14/8/2022).
Edi menjelaskan, dalam penggerebekan Sabtu (13/8/2022), Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Polisi juga meringkus seorang pria berinisial MF, warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 123 dos pil dobel L dan 29 Kg sabu,” ungkapnya.
Barang bukti narkoba maupun MF, tambah Edi, telah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Semua barang bukti dan MF sudah diamankan di Polres Tanjung Perak,” tandasnya.