TULUNGAGUNG, HARIAN–NEWS.com – Melalui kegiatan “Jaksa Masuk Dinas Pendidikan”, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyampaikan penyuluhan hukum tentang Transparansi Anggaran pada para kepala sekolah SMP baik negeri maupun swasta se Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan tersebut berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, yang saat ini dinakhodai oleh Drs. Hariyo Dewanto W, MM. Yang didukung oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP.
Berlangsung pada, Kamis, 1 April 2021 yang langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto, SH dan juga Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Hariyo Dewanto W.
Kajari Tulungagung Mujiarto, menjelaskan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas dan fungsi, salah satunya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Mujiarto meminta kepala sekolah bisa membuat terobosan dalam pelaksanan proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu mohon digagas bagaimana memanfaatkan situasi saat ini agar efektif dalam proses mengajar, sebab peserta didik harus mendapatkan pengetahuan,” jelasnya.
Terkait pengelolaan anggaran di sekolah, dirinya mengingatkan para kepala sekolah agar berhati-hati, khususnya pengelolaan dana BOS yang merupakan uang negara.
Mujiarto menegaskan, sehingga jika terjadi penyimpangan dalamnya, maka itu termasuk ranah tindak pidana korupsi. Olehnya itu, saya wanti-wanti agar pengelolaan dana BOS itu sesuai dengan aturan yang ada.
Mujiarto berkata,” Kepala sekolah bisa menjadi contoh di sekolah masing-masing. Mujiarto meminta agar kepala sekolah bisa menyebarkan hal-hal positif dalam pelaksanaan belajar mengajar.”
“Kepala sekolah harus menjadi panutan di sekolah, harus jadi contoh baik bagi guru maupun dengan pelajar. profesi guru, adalah profesi yang sangat saya hargai dan banyak juga demikian, olehnya itu kita harus jadi pendidik yang digugu dan ditiru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Kabupaten Tulungagung Hariyo Dewanto W., mengatakan, pendampingan dan penyuluhan ini merupakan bentuk sosialisasi terkait peraturan yang berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan.
“Anggaran yang dikelola harus sesuai dengan peraturan, olehnya itu kehadiran kejaksaan bisa membantu memberikan pemahaman kepada kita semua,” katanya.
Lebih lanjut dia, menjelaskan, nantinya kepala sekolah negeri maupun swasta, seluruhnya akan disentuh dengan kegiatan penyuluhan hukum, termasuk mempersiapkan tatap muka di tengah pandemi.
Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana BOS. Selain itu dirinya mengharapkan, kedepan dapat memberikan peningkatan kompetensi kepala sekolah di bidang hukum, bahwa pengelolaan dana BOS wajib sesuai peruntukannya. (agp/red)