
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tajinan Gencarkan Operasi Yustisi
MALANG, HARIAN-NEWS.com – – Meningkatnya jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tajinan berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak menyebar di Kecamatan Tajinan.
Upaya yang terus digencarkan yaitu operasi masker dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilakukan di setiap wilayah Kabupaten malang
Salah satunya yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tajinan lakukan Operasi Yustisi di Jalan Raya tajinan tepatnya di depan Kantor Kecamatan Tajinan, Selasa ( 13/07/2021).
Tampak Camat Tajinan Sri Pawening bersama tim satgas Covid-19 Kecamatan tajinan, terdiri aparat Kepolisian dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Tajinan berjajar di sepanjang jalan untuk menjaring para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Dari operasi yang dilaksanakan, sedikitnya 15 orang warga terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.
Jenis Pelanggarannya yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya.
Bagi para pelanggar, Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Malang Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Mereka dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, menandatangani berita acara pelanggaran dan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Selain sanksi tersebut, oleh para petugas, para pelanggar ada yang di suruh membaca teks Pancasila, menyanyikan Lagu Garuda Pancasila, sit up, push up dan juga kebersihan lingkungan. (hery)