KesehatanLegislatif

Reses Dio Jordy Ungkap Persoalan BPJS dan KIS yang Membebani Warga

×

Reses Dio Jordy Ungkap Persoalan BPJS dan KIS yang Membebani Warga

Sebarkan artikel ini

Dio Jordy Alvian, D.I.Kom., Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung

“Ukuran keberhasilan sistem kesehatan bukan pada banyaknya regulasi yang dibuat, tetapi pada seberapa mudah masyarakat memperoleh pelayanan saat mereka paling membutuhkan,” pungkas Dio

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Dio Jordy Alvian, S.I.Kom., menyoroti serius persoalan jaminan kesehatan yang masih membelit warga, khususnya terkait administrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang kerap menghambat akses layanan medis.

Persoalan tersebut mencuat dalam agenda reses yang digelar Sabtu (1/8/2026), di mana Dio menerima banyak keluhan langsung dari masyarakat di berbagai wilayah Tulungagung.

“Mayoritas aspirasi yang kami terima berkaitan dengan BPJS dan KIS. Banyak warga datang berobat dengan keyakinan kartunya aktif, tetapi baru mengetahui ada masalah ketika sudah membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Dio Jordy kepada HARIAN-NEWS.com.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan layanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan fasilitas rumah sakit atau tenaga medis, tetapi juga menyangkut sistem administrasi yang masih menyulitkan masyarakat.

Dio menilai masih banyak warga yang belum memahami mekanisme kepesertaan BPJS yang terus diperbarui. Di sisi lain, sosialisasi yang belum merata membuat masyarakat sering terlambat mengetahui perubahan status kepesertaan mereka.

Salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah kebijakan masa tunggu aktivasi BPJS Kesehatan. Karena cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung belum mencapai target 90 persen, peserta yang baru mengaktifkan kembali kepesertaan atau melunasi tunggakan masih harus menunggu selama 14 hari sebelum dapat menggunakan layanan kesehatan melalui BPJS.

Kebijakan tersebut kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya, di sejumlah daerah yang telah mencapai target UHC, peserta dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan pada hari yang sama setelah status kepesertaan aktif.

“Bagi masyarakat yang sedang sakit, masa tunggu dua minggu tentu menjadi persoalan serius. Apalagi jika kondisi pasien membutuhkan pelayanan medis dalam waktu cepat,” katanya.

Selain persoalan aktivasi BPJS, Dio juga menerima banyak aduan terkait penonaktifan KIS penerima bantuan pemerintah. Tidak sedikit warga yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelum status kepesertaannya dicabut.

Menurut Dio, perubahan status tersebut umumnya berkaitan dengan hasil pemutakhiran data kesejahteraan yang dilakukan pemerintah pusat. Sejumlah indikator ekonomi menjadi dasar evaluasi, mulai dari riwayat transaksi keuangan, kepemilikan kredit kendaraan, penggunaan daya listrik, hingga parameter lain yang dianggap mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Meski pembaruan data diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dio menilai proses tersebut perlu diiringi dengan penyampaian informasi yang lebih transparan kepada masyarakat.

“Banyak warga tidak mengetahui alasan KIS mereka dinonaktifkan. Akibatnya, mereka baru menyadari ketika datang ke fasilitas kesehatan dan membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Dio, kerap membuat rumah sakit menjadi pihak yang menerima keluhan bahkan kemarahan masyarakat. Padahal, tenaga kesehatan hanya menjalankan aturan dan sistem yang telah ditetapkan.

Karena itu, menurutnya, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada tingkat pelayanan kesehatan, tetapi juga pada sistem administrasi dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung telah menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan melalui rapat dengar pendapat bersama DPR RI dan Kementerian Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong evaluasi terhadap sejumlah mekanisme administrasi BPJS Kesehatan yang dinilai masih memberatkan masyarakat.

Di tingkat daerah, Dio juga membuka layanan pendampingan bagi warga yang mengalami kendala administrasi BPJS maupun KIS. Pendampingan tersebut mencakup permasalahan yang muncul di Puskesmas, RSUD dr. Iskak Tulungagung, maupun RSUD dr. Karneni.

Bahkan dalam kondisi darurat, ketika pasien membutuhkan penanganan segera sementara status BPJS belum aktif, pihaknya membantu proses pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan tanpa harus menunggu proses administrasi selesai.

Rio Jordy Alvian

Menurut Dio, persoalan yang muncul selama reses menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung rumah sakit atau penambahan tenaga medis. Yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem administrasi berjalan sederhana, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

“Ketika seseorang sedang sakit, yang dibutuhkan adalah kepastian mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat justru dipersulit oleh prosedur administrasi yang rumit,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi DPRD tidak berhenti pada menyerap aspirasi masyarakat. Setiap keluhan yang diterima harus dikawal hingga melahirkan kebijakan yang mampu memberikan solusi nyata.

“Ukuran keberhasilan sistem kesehatan bukan pada banyaknya regulasi yang dibuat, tetapi pada seberapa mudah masyarakat memperoleh pelayanan saat mereka paling membutuhkan,” pungkas Dio.

Jurnalis : Pandhu