Prestasi Polres Tulungagung Bongkar Komplotan Pemerasan
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil bongkar komplotan pemerasan dengan berbagai modus. Dan brehasil mengamankan para pelakunya, yang kini berstatus tersangka DS (37) alamat Desa/Kecamatan Kedungwaru, dan SJ (44) alamat Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Ketiganya adalah komplotan pelaku tindak pidana pemerasan yang beraksi diberbagai wilayah di Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi, Selasa (16/03/2021) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Menurut Tri Sakti, ketiga pelaku ini berhasil ditangkap petugas Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan tindak pemerasan terhadap korbannya WTA (22) warga Kecamatan Pagerwojo.
Ketiga pelaku ditangkap petugas ditempat yang berbeda. Pelaku DS ditangkap petugas di sebuah warung kopi masuk wilayah Desa Gilang Kecamatan Ngunut, Senin (15/03/2021) laLU, sekitar pukul 00.20 WIB.
Dari penangkapan DS, petugas kemudian mengamankan pelaku AI dirumahnya di Perum Delta Kutoanyar, Tulungagung di hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB dan selanjutnya untuk pelaku SJ ditangkap petugas dirumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.
“Benar dari ungkap kasus ini, petugas mengamankan ketiganya setelah adanya laporan korban WTA warga kecamatan Pagerwojo,” kataTri Sakti.
Kepada wartawan, Tri Sakti membeberkan aksi pelaku bukan hanya di satu TKP saja namun ada beberapa TKP lainnya dengan modus yang berbeda-beda.
“Kawanan ini rupanya dalam beraksinya menggunakan beberapa modus operandi di antaranya memerankan sosok perempuan WD untuk transaksi Open B.O (prostitusi) melalui akun Facebook untuk mendapatkan calon mangsanya, setelah dapat ketiga pelaku menggerebeg korban saat didalam kamar kost dengan WD sebagai umpannya.
Dan ketiganya berpenampilan seakan-akan jadi polisi yang kemudian korban dibawa ke mobil dan diancam akan dibawa ke Polres Tulungagung.
“Selanjutnya pelaku menyita HP milik korban beserta uangnya dengan tujuan kasusnya tidak dilanjutkan dengan dimintai uang damai sebesar 3 juta rupiah namun belum sempat mendapatkannya pelaku keburu ditangkap petugas,”ujarnya.
Ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya berbagi tugas sesuai perannya masing-masing. Pelaku DS berperan menakut-nakuti korban, pelaku SJ berperan mempressure korban,dan pelaku AI berperan merekam korbannya.
“Jadi dalam beraksinya ketiga pelaku sudah lihai dalam perannya masing-masing.Setelah korban digerebeg pelaku ini menyaru seolah-olah jadi petugas kepolisian sehingga korban ditakut-takuti untuk dibawa ke kantor polisi,namun jika korban memberikan uang damai korban dilepaskan,” tambahnya.
Dari keterangan inilah pelaku saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku saat di TKP Campurdarat pelaku berhasil memeras korbannya sebesar 9 juta rupiah yang hasilnya dibagikan untuk pelaku SJ 2.9 juta, DS 2.9 juta pelaku AI 2.9 juta sisanya diberikan WD sebagai umpan sebesar 300.000.,untuk di TKP Pojok mendapatkan 6 juta dari korbannya,dengan pembagian hasil, SJ sebesar 1.25 juta,DS 1.25 juta,DD 1,25 juta, sedangkan diberikan WD 500 ribu dan BD 200 ribu dan untuk membayar mobil rental.
Sedangkan saat beroperasi di TKP Ngunut kawanan ini mendapat hasil memeras korban sebesar 2,5 juta dibagikan pelaku SJ 700 ribu,DS 700 ribu, AI 300 ribu dan sisa 100 ribu untuk makan dan hasil memeras korban di TKP Pagerwojo pelaku mendapat hasil 700 ribu plus HP milik korban, sementara uang 700 ribu dibagikan SJ 200 ribu,DS 200 ribu, AI 200 ribu dan WD 100 ribu.
“Setelah dilakukan penyidikan ternyata pelaku beraksi di sejumlah TKP lainnya dengan memeras korbannya yang hasilnya bervariasi namun itu dibagi secara bersama sesuai dengan perannya,”lanjut Tri Sakti.
Dari hasil penangkapan pelaku,Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku DS berupa R4 Toyota Avanza warna silver Nopol D 1285 AGX yang dijadikan sarana pelaku.1 buah HP Redmi note 7 warna biru milik korban,uang tunai 3.100.000 sisa hasil memeras korban dari berbagai TKP,1 buah HP merk Vivo warna hitam milik DS yang berisi rekaman korban saat diinterogasi pelaku,1 buah tas kecil warna hitam ,1 buah topi hitam bertuliskan ARMY dan 1 buah ATM bank Mandiri.
Dari pelaku AI petugas mengamankan barang bukti uang tunai 2.900.000 sisa hasil pemerasan,1 buah HP merk Samsung warna hitam yang berisi rekaman video korban saat diinterogasi pelaku,1 buah tas kecil warna hitam dan dompet warna coklat.
Sedangkan dari pelaku SJ alias jliteng petugas mengamankan barang bukti uang tunai 1.450.000 sisa hasil pemerasan di beberapa TKP.
“Setelah dilakukan pengembangan,kawanan ini juga melakukan pemerasan dengan modus boking sebanyak 9 kali di TKP Tulungagung 7 kali dan di TKP Kediri 2 kali.
Pemerasan dengan modus COD miras/Ciu pelaku juga mengaku anggota polisi sebanyak 13 kali yang berhasil sebanyak 7 kali dengan nilai rata-rata bisa memeras korbannya sebesar 1.500.000 hingga 3.000.000 rupiah.
Untuk pemerasan dengan modus transaksi obat keras jenis dobel L pelaku berhasil memangsa korbannya di TKP Ngunut sebesar 9.000.000 rupiah,sedangkan di TKP Campurdarat pelaku berhasil memeras korban melalui tranfer ke rekening atas nama Agus Riono sejumlah 5.000.000 rupiah,” pungkas Tri Sakti.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku hingga kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dikenakan pasal 368 KUHP. (Agp)