Hukum dan kriminalMalangTNI/POLRI

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita

×

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis  tunjukan barang bukti yang disita.

MALANG KOTA, HARIAN NEWS — Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Malang Raya. Dalam periode 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus peredaran miras ilegal dengan total 39 tersangka diamankan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena terbukti sebagai pengguna murni dan diarahkan menjalani rehabilitasi.
“Sementara sisanya diproses hukum karena masuk jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti besar,” jelasnya.

Salah satu kasus menonjol ialah pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi menangkap tersangka berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan lintas daerah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Blimbing, Kota Malang.

Polisi menduga barang haram tersebut dikendalikan jaringan besar oleh pelaku berinisial BT yang kini berstatus DPO.
“Kami temukan pola sistem ranjau atau tempel. Pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung, barang ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” terang Kombes Putu Kholis.

Selain sabu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus peredaran ganja dan pil LL di kawasan Kedungkandang. Seorang tersangka berinisial DR (40) diamankan dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, dan sejumlah paket sabu.

Tak hanya narkotika, polisi juga membongkar pengiriman 1.500 botol arak bali ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar. Tersangka berinisial PS (33) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota AKP Daky Dzul Qornain menegaskan pihaknya terus memburu jaringan dan para DPO yang terlibat dalam peredaran narkoba di Malang Raya.
“Peredaran narkotika sekarang memakai berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman narkoba dan miras ilegal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika skala besar.

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui Polsek terdekat, call center 110, maupun layanan Jogo Malang di nomor 081137802000 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan peredaran barang ilegal.