Ketua KPU Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani, Sabtu (22/8/2026).
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Tingginya partisipasi pemilih belum tentu menjadi jaminan bahwa demokrasi berjalan secara berkualitas. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana masyarakat menentukan pilihan politiknya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani, menilai demokrasi masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah serius. Salah satunya adalah kecenderungan sebagian masyarakat yang belum menjadikan pemilu sebagai momentum memilih pemimpin berdasarkan kapasitas, visi, program, dan rekam jejak.
Hal itu disampaikan Lutfi dalam wawancara eksklusif dengan Harian News, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, kualitas pemilu tidak cukup diukur dari jumlah masyarakat yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, kehadiran di TPS belum otomatis menunjukkan bahwa pemilih memahami konsekuensi dari pilihan politik yang diberikan.
“Partisipasi secara kuantitas belum tentu berbanding lurus dengan partisipasi secara kualitas,” demikian pokok pandangan Lutfi dalam wawancara tersebut.
Pemilih yang datang ke TPS karena kesadaran politik, menurutnya, memiliki karakter berbeda dengan pemilih yang menentukan pilihan karena tekanan, kepentingan sesaat, maupun imbalan materi.
Politik Transaksional Masih Jadi Tantangan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya politik transaksional. Dalam praktiknya, pilihan politik dapat bergeser dari pertimbangan terhadap visi, program, kapasitas, dan rekam jejak calon menjadi pertimbangan keuntungan materi.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, pemilu berisiko kehilangan substansinya. Suara rakyat yang seharusnya menjadi instrumen untuk menentukan arah pemerintahan justru dapat berubah menjadi komoditas politik.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah dalam sebuah kontestasi. Lebih dari itu, yang harus diperhatikan adalah kualitas mandat yang diberikan masyarakat kepada calon pemimpin.
Karena itu, pendidikan politik dinilai tidak boleh hanya dilakukan menjelang pemilu. Pendidikan politik harus menjadi proses berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa satu suara memiliki konsekuensi terhadap kebijakan publik dan kehidupan masyarakat selama masa pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, peran KPU juga tidak hanya memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal dan aturan. KPU menghadapi tuntutan lebih besar untuk ikut membangun kesadaran pemilih.
Pencatutan NIK Perlu Diawasi
Persoalan demokrasi, lanjut Lutfi, tidak berhenti pada perilaku pemilih. Administrasi politik juga menyimpan persoalan yang perlu mendapatkan pengawasan.
Salah satunya adalah pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk dicantumkan sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan pemilik data.
Lutfi mengatakan, KPU melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik secara berkala. Masyarakat yang menemukan namanya tercantum sebagai anggota partai, padahal tidak pernah mendaftar, dapat menyampaikan keberatan kepada KPU.
KPU juga memfasilitasi proses penghapusan data tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada penghapusan nama warga dari sistem. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana data tersebut bisa masuk sejak awal dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika pencatutan terjadi.
Validitas data keanggotaan partai merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses politik. Jika data warga dapat digunakan tanpa persetujuan, kepercayaan publik terhadap sistem kepartaian juga berpotensi terganggu.
Penataan Dapil Harus Transparan
Selain persoalan data pemilih dan keanggotaan partai, penataan daerah pemilihan (Dapil) juga menjadi salah satu titik penting dalam penyelenggaraan demokrasi.
Dapil bukan sekadar garis administratif di atas peta. Penentuan wilayah pemilihan berpengaruh terhadap distribusi kursi legislatif dan pada akhirnya menentukan siapa yang memiliki peluang lebih besar memperoleh representasi politik.
Karena itu, proses penataan Dapil harus berlangsung transparan dan berdasarkan prinsip objektif.
KPU Tulungagung menyatakan membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar, pemangku kepentingan, dan partai politik.
Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar penataan Dapil tidak menimbulkan kecurigaan bahwa desain wilayah pemilihan diarahkan untuk menguntungkan kepentingan politik tertentu.
Dapil, pada prinsipnya, harus dibangun untuk memastikan keterwakilan masyarakat, bukan untuk mengatur siapa yang paling diuntungkan.
Independensi KPU Tidak Bisa Ditawar
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU merupakan wasit dalam kontestasi politik. Karena itu, independensi dan netralitas menjadi modal utama yang tidak bisa ditawar.
Lutfi menyadari posisi tersebut membuat KPU tidak mungkin sepenuhnya terbebas dari kritik maupun tekanan.
Namun, kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, kritik dapat menjadi mekanisme kontrol untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika tekanan politik mulai memengaruhi keputusan penyelenggara.
Dalam kondisi seperti itu, bukan hanya KPU yang dipertaruhkan. Kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu juga ikut dipertaruhkan.
Karena itu, transparansi bukan sekadar pilihan komunikasi, melainkan kebutuhan untuk menjaga legitimasi penyelenggaraan pemilu.
Beban Penyelenggara Juga Menjadi Perhatian
Kualitas pemilu juga bergantung pada kondisi para penyelenggara di lapangan. Tahapan pemilu yang panjang dan kompleks dapat meningkatkan beban kerja.
Kelelahan berpotensi memicu kesalahan administratif maupun teknis, terutama ketika penyelenggara harus bekerja dalam tekanan waktu.
Karena itu, penguatan sumber daya manusia (SDM), peningkatan kapasitas, serta pengawasan internal menjadi penting untuk mencegah kesalahan yang dapat berdampak pada proses pemilu.
Pemilu yang demokratis membutuhkan penyelenggara yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki ketahanan dalam menghadapi tekanan dan beban kerja.
Demokrasi Bukan Hanya Tanggung Jawab KPU
Pada akhirnya, kualitas demokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU.
Partai politik memiliki tanggung jawab melakukan pendidikan politik. Peserta pemilu bertanggung jawab menjaga kompetisi yang sehat. Masyarakat memiliki tanggung jawab menggunakan hak pilih secara sadar.
Sementara media memiliki peran memberikan informasi yang berimbang dan publik memiliki hak untuk mengawasi seluruh proses politik.
Di sisi lain, KPU harus memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, profesional, dan independen.
Sebab, pemilu yang sukses secara teknis belum tentu sukses secara demokratis.
Jika masyarakat hanya dihitung berdasarkan berapa banyak yang datang ke TPS, sementara kualitas pilihan, politik transaksional, pencatutan data, transparansi Dapil, dan independensi penyelenggara tidak mendapat perhatian serius, demokrasi hanya akan berhenti pada prosedur.
Demokrasi yang hanya mengandalkan prosedur tanpa dibarengi kesadaran politik masyarakat masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Tantangan KPU Tulungagung ke depan bukan sekadar memastikan suara rakyat masuk ke kotak suara, tetapi memastikan suara tersebut lahir dari pilihan yang sadar, bebas, dan tidak dibeli.
Jurnalis: Pandhu













