PemerintahanSorotan

Pemkab Tulungagung Klarifikasi Senam Massal di Pendopo Kongas, Tegaskan Bukan Kegiatan Resmi Daerah

×

Pemkab Tulungagung Klarifikasi Senam Massal di Pendopo Kongas, Tegaskan Bukan Kegiatan Resmi Daerah

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi terkait kegiatan senam massal di halaman Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso yang menjadi sorotan setelah beredar informasi adanya kontribusi sebesar Rp5.000 bagi peserta.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP.,

Pemkab Tulungagung menegaskan kegiatan tersebut bukan agenda maupun program pemerintah daerah. Pemerintah hanya memberikan izin penggunaan lokasi kepada pihak penyelenggara.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., mengatakan izin penggunaan tempat diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan penyelenggara.
“ Saya tegaskan, kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).

Menurut Aris, pemerintah daerah tidak pernah menerima informasi mengenai adanya pungutan biaya maupun penjualan kupon doorprize dalam dokumen permohonan penggunaan fasilitas yang diajukan penyelenggara.
“Kami tidak mendapatkan informasi apa pun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk,” katanya.

Karena itu, Pemkab tidak dapat memastikan maupun mempertanggungjawabkan apabila terdapat penarikan biaya kepada peserta.
“Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” tegasnya.

Meski tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, Pemkab menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan mekanisme penggunaan fasilitas milik daerah berjalan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan fasilitas publik tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, terutama ketika kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga berpotensi dipersepsikan sebagai agenda resmi pemerintah daerah.

Hingga Minggu (9/8/2026), Pemkab Tulungagung mengaku belum menerima penjelasan resmi dari penyelenggara terkait informasi pungutan Rp5.000 maupun penjualan kupon doorprize. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak penyelenggara.

Pemkab juga mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta menganggap kegiatan yang berlangsung di halaman Pendopo Kongas sebagai program pemerintah daerah.

Di sisi lain, transparansi penggunaan fasilitas publik tetap menjadi perhatian. Masyarakat berhak mengetahui siapa penyelenggara kegiatan, dasar perizinan penggunaan fasilitas pemerintah, serta tujuan dari setiap pungutan yang dibebankan kepada peserta.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan fasilitas milik daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jurnalis: Pandhu