PemerintahanSorotanTulungagung

Pengangguran Tulungagung 4,03 Persen, Pencari Kerja Terganjal Usia hingga Syarat “Good Looking”

×

Pengangguran Tulungagung 4,03 Persen, Pencari Kerja Terganjal Usia hingga Syarat “Good Looking”

Sebarkan artikel ini

Ketua FKLPID UPT BLK Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono, S.E.,

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Persoalan pengangguran di Kabupaten Tulungagung ternyata tidak semata-mata disebabkan terbatasnya lapangan pekerjaan. Di tengah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang disebut mencapai sekitar 4,03 persen, proses rekrutmen, ketidaksesuaian kompetensi, hingga persyaratan pekerjaan yang dinilai tidak relevan ikut menjadi sorotan.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan pada mata rantai ketenagakerjaan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan pekerjaan. Namun di sisi lain, perusahaan mengaku masih kesulitan mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

Ketua FKLPID UPT BLK Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono, S.E., mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.

Dalam wawancara eksklusif dengan Harian-News.com, Sabtu (22/8/2026), Willy menilai terdapat persoalan struktural yang membuat pencari kerja maupun perusahaan sama-sama menghadapi kendala.

“Kalau pencari kerja tersedia dan perusahaan membutuhkan tenaga kerja, pertanyaannya mengapa pengangguran masih menjadi persoalan?” menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu dijawab bersama.

Salah satu yang disoroti adalah persyaratan rekrutmen yang terlalu kaku. Batas usia, misalnya, dapat membuat calon pekerja yang sebenarnya memiliki pengalaman dan kompetensi tersingkir hanya karena melewati batas usia yang ditentukan perusahaan.

Persyaratan rekrutmen, menurutnya, semestinya diarahkan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi calon pekerja. Jangan sampai syarat administratif justru menjadi pagar yang menutup kesempatan masyarakat memperoleh pekerjaan.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah praktik penahanan ijazah asli pekerja sebagai bentuk jaminan. Jika praktik tersebut masih ditemukan, pengawasan terhadap perusahaan dinilai perlu diperkuat agar hubungan kerja tidak sejak awal menempatkan pekerja pada posisi rentan.

Perusahaan Butuh Pekerja, Pencari Kerja Sulit Menembus Rekrutmen

Ironi ketenagakerjaan di Tulungagung terlihat ketika keluhan perusahaan dan pencari kerja muncul bersamaan.

Perusahaan membutuhkan tenaga kerja, tetapi pencari kerja merasa kesulitan menembus proses rekrutmen.

Willy menilai perusahaan, khususnya yang berasal dari luar daerah, terkadang menerapkan standar rekrutmen tinggi yang belum tentu sepenuhnya sesuai dengan kondisi tenaga kerja lokal.

Kondisi itu kemudian melahirkan mismatch tenaga kerja, ketika kualifikasi yang diminta perusahaan tidak bertemu dengan kompetensi yang dimiliki pencari kerja.

Namun, persoalan tersebut tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada pencari kerja. Dunia usaha juga perlu mengevaluasi apakah standar yang ditetapkan benar-benar mutlak diperlukan untuk posisi tertentu atau justru mempersempit sumber tenaga kerja potensial.

Di sinilah peran lembaga pelatihan kerja menjadi penting.

FKLPID melalui UPT BLK Tulungagung dinilai dapat mengambil peran untuk mempersempit kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi pencari kerja.

Pelatihan kerja, kata Willy, harus dirancang berdasarkan kebutuhan industri, bukan sekadar mengikuti program yang tersedia.

Kompetensi teknis tetap penting. Namun, calon pekerja juga perlu dibekali attitude, etos kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

Karena itu, keberhasilan BLK tidak cukup hanya diukur dari jumlah peserta pelatihan maupun sertifikat yang diterbitkan.

Yang lebih penting adalah berapa banyak lulusan yang benar-benar terserap dunia kerja, berapa lama mereka mampu bertahan, serta apakah kompetensi yang diberikan memang dibutuhkan industri.

Syarat “Good Looking” Ikut Dipersoalkan

Sorotan terhadap proses rekrutmen juga berkaitan dengan penggunaan persyaratan “good looking” dalam lowongan pekerjaan.

Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengenai larangan mencantumkan kriteria tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai objektivitas dalam rekrutmen.

Perusahaan didorong melakukan proses penerimaan pekerja secara transparan dan objektif dengan menggunakan kriteria yang relevan terhadap pekerjaan.

Jika penampilan tidak memiliki hubungan dengan tugas dan tanggung jawab suatu posisi, menjadikannya sebagai syarat penerimaan pekerja patut dipertanyakan.

Hal yang sama berlaku terhadap batas usia, jenis kelamin, maupun persyaratan lainnya.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah persyaratan tersebut memang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan atau hanya menjadi kebiasaan dalam proses rekrutmen.

Jika tidak relevan, persyaratan semacam itu berpotensi mempersempit kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan.

Masyarakat juga didorong melaporkan apabila menemukan proses rekrutmen yang dianggap diskriminatif.

TPT 4,03 Persen Harus Jadi Alarm

TPT Tulungagung yang disebut berada di angka sekitar 4,03 persen tidak semestinya hanya dibaca sebagai angka statistik.

Di balik angka tersebut terdapat masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan dan pendapatan.

Angka itu bahkan disebut relatif tinggi dibandingkan wilayah eks-Karesidenan Kediri dan berada di atas rata-rata Jawa Timur yang disebut berada di kisaran 3,8 persen.

Jika angka tersebut benar, kondisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah.

Penurunan angka pengangguran tidak cukup hanya dilakukan melalui agenda seremonial, bursa kerja, maupun pelatihan.

Ukuran keberhasilannya harus lebih konkret: apakah masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak dan apakah perusahaan mendapatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan.

Jika dua hal tersebut tidak tercapai, kebijakan ketenagakerjaan perlu dievaluasi.

Dinas Tenaga Kerja juga memiliki posisi strategis dalam memastikan informasi lowongan pekerjaan dapat diakses secara terbuka, persyaratan rekrutmen tidak diskriminatif, serta perusahaan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan.

Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan kanal pengaduan. Jika aturan sudah tersedia tetapi persoalan terus berulang, maka yang perlu diperkuat adalah pengawasan dan penegakannya.

Pendidikan dan Industri Harus Terhubung

Persoalan ketenagakerjaan juga tidak bisa dilepaskan dari dunia pendidikan.

Institusi pendidikan perlu memastikan lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Sementara dunia usaha tidak bisa hanya menuntut tenaga kerja siap pakai.

Industri juga perlu terlibat dalam membangun ekosistem kompetensi melalui kerja sama pendidikan, pelatihan, hingga rekrutmen.

Sebab, ketika lowongan pekerjaan tersedia tetapi persyaratannya terlalu sulit, tenaga kerja dibutuhkan tetapi standar rekrutmen terlalu tinggi, sementara pelatihan tersedia namun tidak berujung pada penyerapan kerja, masyarakat pada akhirnya akan mempertanyakan efektivitas sistem ketenagakerjaan.

Pilihan menjadi wirausaha memang dapat menjadi salah satu jalan keluar. Namun, kewirausahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan lapangan kerja formal tanpa pembenahan.

Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memastikan pertumbuhan ekonomi mampu menciptakan lapangan kerja yang layak dan dapat diakses masyarakat.

Tulungagung tidak hanya membutuhkan lebih banyak lowongan pekerjaan. Daerah ini juga membutuhkan proses rekrutmen yang adil, pelatihan yang benar-benar terhubung dengan kebutuhan industri, serta pengawasan ketenagakerjaan yang berjalan efektif.

Sebab, ketika perusahaan mengaku kesulitan mencari pekerja sementara masyarakat mengaku kesulitan mencari pekerjaan, persoalannya bukan semata-mata jumlah tenaga kerja.

Ada mata rantai yang terputus. Pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan lembaga pelatihan harus bersama-sama menemukan titik putus tersebut sebelum angka pengangguran kembali hanya menjadi statistik tahunan.

Jurnalis: Pandhu