TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – SABTU (22/1/2022)
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung kemarin, (21/1/2022).
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Tunggul Buwono menuturkan, pihaknya menemukan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram dan 40 butir pil double L dalam barang titipan berupa sabun cair botol.
Barang haram tersebut ditemukan petugas yang melakukan penggeledahan terhadap barang titipan di layanan kunjungan.
“Barang terlarang tersebut dititipkan oleh pelaku berinisial DDP, warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung di loket Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Barang titipan tersebut ditujukan untuk salah satu warga binaan berinisial BS,” kata Tunggul dalam keterangannya, Jumat (21/1).
“Untuk mengelabuhi petugas, DDP memasukkan narkoba tersebut dalam botol sabun cair yang dititipkan bersama makanan ringan,” sambungnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepala Satuan Narkoba Polres Tulungagung. Pelaku penyelundupan dan barang bukti narkoba pun turut diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Temuan ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan itu masih ada. Oleh karena itu, kami akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan dalam penggeledahan barang titipan kunjungan maupun pengawasan keluar masuk barang atau orang melalui pintu utama,” pungkas Tunggul.