160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Logo IPHI Hasil Muktamar Jakarta Disahkan Kemenkum dan HAM RI

KETUA UMUM IPHI H. ERMAN SUPARNO
LOGO IPHI
LOGO DAN MERK IPHI
PENGESAHAN DARI KEMENKUM DAN HAM RI

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com — Setahun lalu terdapat dua kali Muktamar IPHI dengan pelaksana yang berbeda dan menghasilkan kepengurusan yang berbeda pula.

Pengurus IPHI hasil Muktamar VII Jakarta pada 12 Juni 2021  dengan Ketua Umum H. Erman Suparno. Pada tanggal 16 Juni 2021, H. Erman Suparno mengajukan merk logo IPHI dengan no JID202104053. Merk logo IPHI yang diajukan oleh H. Erman Suparno diterima dan keluar bukti merk logo.

Sertifikat Merk (Hak Paten) tsb Nomor : IDM000993315 tanggal 1 September 202 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, cq direktur merk dan indikasi geografis direktorat jenderal kekayaan intelektual.

Demikian pula pengurus hasil Muktamar IPHI tgl 21 Agustus 2021 di Surabaya juga mengajukan merk logo pada 27 Agustus 2021 dengan no J132021057153.

750 x 100 AD PLACEMENT

Setelah 9 bulan lebih  disosialisasi hasilnya logo yang diajukan oleh kelompok muktamar Surabaya tersebut  ditolak, secara detail dapat bisa ditengok di website Kemenkumhan. Dengan demikian merk logo IPHI tidak dapat keluar.

Sekjend IPHI, H. Bambang Irianto menegaskan, sejak awal IPHI itu hanya satu dan tidak ada dua. Namun saat ada pihak tertentu yang bermain-main IPHI di luar sanad dan tidak sesuai AD/ART maka IPHI yang dikomandai H. Erman Suparno mengawal dengan aturan sesuai tata atur di negeri ini. Diterima merk logo IPHI hasil Muktamar ke-7 pada 12 Juni 2021 di Jakarta, berarti yang berhak menggunakan logo hanya IPHI tersebut.

“Jika ada pihak yang menggunakan logo tidak sesuai dengan kebijaksanaan IPHI hasil Muktamar ke-7 di Jakarta maka IPHI akan bertindak sesuai aturan yang berlaku di negeri kita ini,” tegas Bambang.

Di tempat terpisah Ketua Umum IPHI, H. Erman Suparno memberi pernyataan, semua pihak bersyukur telah ada kejelasan yang berhak menggunakan logo IPHI itu siapa. Saya berharap semua pihak dapat bijak saat menggunakan logo yang telah terdaftar resmi sebagai merk dagang.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Saya sampaikan pada para pengurus PW atau PD seluruh Indonesia, untuk selalu berkoordinasi jika ada pihak yang tidak sesuai menggunakan logo IPHI itu  sebagai ormas persaudaraan, maka layak berdamai dan bersinergi untuk berkhidmad,” pinta mantan Menteri Transmigrasi era Presiden SBY.

Bagaimana jika ada pihak di luar kepengurusan IPHI yang dikomdani H. Erman Suparno menggunakan logo IPHI ini?

Sekjend IPHI menegaskan,harus didokumentasi. Sesuai AD ART dan PO (peraturan organisasi) maka Pengurus harus memberi peringatan secara lisan dan ditembusi tulisan.

“Jika sudah diberi peringatan masih belum paham dan tidak mau paham, maka mekanisme hukum yang berlaku dapat digunakan. Ancaman bagi setiap orang gunakan merek yang bukan miliknya adalah acaman hukum hingga 5 tahun dan atau dendam 2 miliar,” tegas Bambang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !