BlitarHukum dan kriminal

Sopir Pribadi Diciduk, Uang Majikan Rp23 Juta Raib

×

Sopir Pribadi Diciduk, Uang Majikan Rp23 Juta Raib

Sebarkan artikel ini

BLITAR KOTA – Harian-News.com — Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai senilai Rp23 juta yang terjadi di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AS (49), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sebagai tersangka. AS diketahui merupakan sopir pribadi korban.

Korban berinisial DK (45), istri seorang anggota DPR asal Kabupaten Blitar. Uang Rp23 juta tersebut diketahui hilang saat korban dan rombongan meninggalkan mobil untuk berbelanja.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026.

Saat itu, korban bersama anak, pengasuh, dan sopirnya pergi ke kawasan Winner Gym. Korban kemudian masuk ke tempat olahraga, sedangkan anak korban, pengasuh, dan sopir menuju Toko Lolipop di Jalan TGP.

Ketika pengasuh dan anak korban berbelanja, AS yang menunggu di dalam mobil meminta izin pergi ke toilet. Sekitar 15 menit kemudian, AS tidak lagi berada di lokasi.

Pengasuh kemudian menghubungi korban. Dari pengecekan diketahui kunci mobil masih tertinggal di dalam kendaraan.

Korban selanjutnya memeriksa sebuah tas berwarna hitam yang berada di dalam mobil dan berisi uang untuk keperluan setoran tunai. Tas tersebut masih berada di tempatnya, namun uang tunai sebesar Rp23 juta telah hilang.

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara dan menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar AKP Sjamsul Anwar, Senin (21/9/2026).

Menurut polisi, tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika korban dan rombongan meninggalkan kendaraan. Polisi menyebut uang tunai yang berada di dalam mobil kemudian diambil oleh tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk Lexar kapasitas 8 GB, tas hitam merek Christy NG, kaos lengan panjang warna abu-abu bertuliskan “GERMAS NURHADI”, serta SIM A atas nama Agus Subekti.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Etok