BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KS, 73 tahun. Penanganan perkara masih dalam proses penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya yang diketahui tidak berada di rumah pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Pencarian kemudian mengarah ke rumah terduga pelaku. Saat masuk ke rumah tersebut, ibu korban mendapati anaknya berada di depan kamar terduga pelaku.
Kondisi pakaian korban saat itu menimbulkan kecurigaan. Ibu korban juga mendengar terduga pelaku meminta korban segera keluar dari rumah karena khawatir keberadaannya diketahui.
Ibu korban selanjutnya meminta bantuan warga dan ketua RT. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, korban merupakan penyandang disabilitas fisik, intelektual, dan wicara.
Polisi menduga kondisi korban dimanfaatkan oleh terduga pelaku. Keterbatasan komunikasi korban disebut menjadi salah satu kondisi yang diduga dimanfaatkan sehingga korban kesulitan menyampaikan apa yang dialaminya.
“Pelaku memanfaatkan keadaan korban yang tidak bisa bicara agar tidak bercerita kepada orang lain,” demikian keterangan dalam rilis Polres Blitar Kota.
Penyidik juga menyebut korban dan terduga pelaku telah saling mengenal sejak korban masih kecil. Dalam perkara tersebut, polisi menduga persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali.
Keberadaan korban di rumah terduga pelaku juga disebut pernah diketahui oleh warga sekitar. Sejumlah tetangga disebut beberapa kali melihat korban berada di rumah tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya tidak biasa mendatangi rumah terduga pelaku maupun rumah tetangga apabila tidak diajak oleh orang lain.
Polisi Lakukan Visum dan Amankan Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan, penyidik Polres Blitar Kota melakukan sejumlah tindakan kepolisian.
Di antaranya melakukan visum terhadap korban, mendatangi dan memeriksa lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku, serta melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama penuntut umum.
Sejumlah pakaian juga diamankan polisi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas perkara itu, penyidik mempersangkakan KS dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas dalam kondisi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Blitar Kota mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan praktik prostitusi yang melibatkan kelompok rentan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110.
Jurnalis: Etok













