160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Kejar Target, Pemerintah Janji Tuntaskan Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kepanjen

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Pembangunan Gedung baru Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang terus berproses.

Dari pantauan HarianNews Rabu (18/1/2023), secara keseluruhan pembangunan bekas Gedung Dispendukcapil tersebut sudah sekitar 95 persen.

Terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan bersih-bersih di area dalam gedung bekas pekerjaan.

Masih dari pantauan yang tersisa hanya persiapan pemasangan kaca kanopi depan gedung.

750 x 100 AD PLACEMENT

Hal ini dibenarkan salah satu pekerja pembangunan gedung yang menyebut jika proses finishing tengah di garap, salah satunya pemasangan kanopi kaca tersebut.

“Sudah tahap finishing saja, untuk di bagian dalam sudah 100 persen tuntas, makanya kita lakukan pembersihan bagian dalam sembari menuntaskan pemasangan kanopi kaca,” kata salah satu Pekerja saat diwawancara HarianNews, Rabu (18/1/2023).

Kendati demikian diakuinya, pembangunan gedung MPP Kabupaten Malang ini sempat mengalami keterlambatan, seperti pemasangan aksesoris lampu, pemasangan ACP, hingga pemasangan kanopi kaca.

“Meski terlambat tapi kita sudah dapat lampu hijau dari Pemerintah untuk menuntaskan pembangunan gedung MPP karena diharapkan agar segera beroperasi,” tutur salah satu Pekerja.

750 x 100 AD PLACEMENT

Hal ini dibenarkan Pemkab Malang yang mengaku mempersilahkan kepada pihak ketiga untuk merampungkan pembangunan gedung MPP.

Salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Ciptakarya (DPKPCK) Vigoer Wicaksono mengatakan, dasar yang digunakan untuk memberikan lampu hijau tersebut adalah Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

“Disana kan diterangkan bahwa Pihak ketiga (Kontraktor) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaaan selama 50 hari kalender sejak kontrak berakhir,” kata Vigoer kepada harian news.com rabu (18/1/2023).

Yang kedua lanjut Vigoer, pihak ketiga diwajibkan menyerahkan jaminan sisa /bank garansi senilai sisa pekerjaan yang belum selesai.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketiga, pihak ketiga didenda 1/1000 dikali senilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dihitung jumlah hari masa penyelesain sisa pekerjaan,” tukasnya.

Karena aturan yang ditetapkan lewat Perpres itulah Pemkab Malang mempersilahkan kepada pihak ketiga untuk merampungkan pekerjaan pembangunan gedung MPP yang masuk tahap finishing.

“Insyaallah dalam kurun waktu 10 hari sudah rampung,” pungkas Vigoer Wicaksono (ts)

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !