BlitarHukum dan kriminalTNI/POLRI

Polres Blitar Kota Amankan 13 Tersangka, Sita 84,8 Gram Sabu

×

Polres Blitar Kota Amankan 13 Tersangka, Sita 84,8 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

BLITAR – Harian-news.com – Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026. Sebanyak 13 tersangka diamankan dari sembilan lokasi di wilayah Blitar Raya selama 12–23 Agustus 2026.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. dalam press release, Senin (31/8/2026), menyebut barang bukti yang diamankan terdiri dari 84,8 gram sabu, 4.030 butir pil dobel L, serta 10 butir ekstasi seberat 5,78 gram.

Lima tersangka merupakan pengedar sabu yang ditangkap di Wonodadi, Garum dan Srengat. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari Madiun dan Tulungagung menggunakan sistem ranjau, kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan.

Kasus menonjol terjadi di Wonodadi dan Garum. Dari HE dan DY, polisi menyita 79,7 gram sabu senilai sekitar Rp71,8 juta. HE berperan menerima dan memecah sabu, sementara DY bertugas memasang ranjau.

Selain sabu, polisi mengamankan seorang pengedar ekstasi di Srengat serta tujuh pengedar pil dobel L di Sanankulon dan Kademangan dengan total 4.030 butir.

Para tersangka pengedar narkotika dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar pil dobel L dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jurnalis: Etok