160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Dinas Kesehatan Akan Laksanakan Akreditasi 35 Puskesmas dan 11 Klinik

Dinas Kesehatan Akan Laksanakan Akreditasi 35 Puskesmas dan 11 Klinik

 

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung berupaya menjamin mutu pelayanan puskesmas dan klinik melalui akreditasi yang akan segera dilaksanakan. Saat ini sudah 35 Puskesmas dan 11 Klinik  yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti akreditasi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Kasil Rokhmat melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Anna Herawati, kegiatan Akreditasi telah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014  bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.

Ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Anna Herawati juga menyampaikna, Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).

“Akreditasi Puskesmas adalah upaya penilaian administrasi dan mutu untuk meningkatkan dan menjaga pelayanan Pukesmas. Hal ini merupakan kegiatan yang sehari-hari dijalankan oleh petugas Puskesmas dan menjadi komponen penting dalam penilaian akreditasi,” katanya.

Ditambahkan Anna Herwati, standar penilaian akreditasi Puskesmas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015. Berawal dari alasan bahwa kegiatan ini dijalankan sehari-hari, maka kualitas layanan yang diberikan harus selalu terjaga dan terpantau. Hal ini sulit dilakukan apabila tidak ada alat bantu yang dapat memantau administrasi dan mutu layanan tersebut.

Berawal dari alasan ini, maka dikembangkan ide sebagai tujuan dengan penggunaan aplikasi untuk membantu petugas Puskesmas dalam memonitor borang administrasi sesuai dengan penilaian akreditasi Puskesmas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Indikator Administrasi secara detail diatur dalam Bab I, II dan III akreditasi Puskesmas. Dengan demikian, pencapaian hasil ini sudah dapat membantu petugas Puskesmas dalam memastikan kualitas administrasi yang baik, sekaligus mempersiapkan diri untuk akreditasi.

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.

“Dasar Hukum Akreditasi PuskesmasPada dasarnya akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam Bab I, II, dan III, kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yang diuraikan dalam Bab IV, V, dan VI, dan kelompok Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Kesehatan yang diuraikan dalam bab VII, VIII, dan IX,” kata Anna Herawati.

Standar akreditasi tersebut disusun dalam 9 Bab, antara lain sebagai berikut:

750 x 100 AD PLACEMENT

Bab I.  Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)

Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)

Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)

Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)

Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)

Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (SKUKM)

Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)

Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)

Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

 

Pusat Kesehatan Masyarakat ({Puskesmas)

Puskesmas adalah fasyankes dasar yang memberikan pelayanan esensial. Pelayanannya mengutamakan promotif preventif tanpa meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif.

Kedua upaya pelayanan secara komprehensif dan dijalankan secara integrasi berkesinambungan. Namun demikian, misi upaya kesehatan masyarakatnya sangat menonjol dibanding fasyankes tingkat pertama lainnya.

Tanggung jawab puskesmas berat karena menjadi pembina kesehatan wilayah termasuk pemberdayaan masyarakat. Tak pelak sering petugas puskesmas mendampingi ke lapangan daripada di gedung puskesmas.

Mereka lelah berpanas-panas bersama sasaran masyarakat. Masalah yang kerap dikeluhkan dan dilaporkan soal pelayanan puskesmas sebagaimana telah disebutkan di atas sudah sering terjadi untuk tidak mengatakan kronis. Kekurangan, kelalaian dan kebijakan yang lemah dalam pelayanan masih terjadi dan bisa menggerus kepedulian masyarakat pada puskesmas.

Tidak tepat tindakan, tidak tepat waktu, dan tidak tepat komunikasi sering menjadi musababnya. Dalam hal demikian, pelayanan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) kerap terjadi kasus.

Sedang keluhan terhadap UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) jarang karena memang akibatnya tidak langsung. Keluhan tentang UKM tetap terjadi dengan frekuensi dan kadar lebih rendah dari pelayanan UKP puskesmas yang menyedihkan.

Keluhan dan pengaduan pada pelayanan puskesmas menjadi keniscayaan karena visi dan misi sangat besar dalam pundaknya.

Namun demikian keterbatasan tenaga kesehatan yang tersedia di fasyankes telah membuat pelayanan esensial belum berjalan baik. Beberapa peristiwa yang terjadi di Tanah Air seperti uraian di awal tulisan menjadi hal yang bisa terjadi.

Tak ada yang membantah bahwa pelayanan kesehatan dasar sangat berat dan menentukan. Jika kita gagal memberi layanan kesehatan dasar dengan efektif dan bermutu, maka layanan lanjutan tingkat rujukan di rumah sakit juga menjadi berat dan tidak mudah. Pemerintah (Kemenkes) tentu tidak menutup mata dan telinga.

Terus diupayakan peningkatan akses dan mutu pelayanan di yankes primer puskesmas. Keterbatasan anggaran dan prioritas pembangunan kerap menjadi biang standar puskesmas belum dapat terpenuhi.

Selanjutnya standar tata kelola, standar pelayanan, dan standar peningkatan mutu mesti ditingkatkan. Tantangan layanan dasar puskesmas sangat berat diserahkan pada sumber daya yang tersedia sekarang.

Sasaran yang luas serta kebutuhan dan harapan masyarakat mendorong puskesmas menyesuaikan dengan sikon yang tersedia. Tugas berat yang terus berproses dan belum selesai sampai kita memasuki era transformasi kesehatan sekarang ini.

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar kita mengenal sebagai “universal health coverage grounded in quality primary health care”.

Hal tersebut meliputi pemberdayaan masyarakat, peran serta lintas sektor, dan integrasi pelayanan esensial. Norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang diperlukan telah ditetapkan Kemenkes. Pilihannya tinggal implementasi dan kepatuhan dalam mencapai pelayanan yang berkualitas dan berkinerja tinggi.

Hal tersebut berarti berjalannya pelayanan yang fokus pada pelanggan (pasien), komprehensif, berkesinambungan, mudah diakses, aman, efektif, efisien adil, integrasi pelayanan, dan dalam batas waktu yang ditetapkan (timely). Intervensi mutu

 

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !