TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo,MM, dukung dengan menyaksikan penandatanganan MoU Tilang elektronik atau Electronic Traffic law Enforcement (Etle), Kamis 19 Maret 2021.
Bertempat di Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Tulungagung. Acara ini dihadiri pula Forkopimda dan para pejabat di lingkup Polres Tulungagung.
Bupati mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk penertiban terhadap pemakai jalan, untuk pengembangan, kemungkinannya akan kita kembangkan di titik yang lain.
“Sementara masih berada di perempatan Tamanan,” katanya.
Bupati berharap masyarakat menjadi lebih tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH SIK MH mengatakan Hari ini adalah Penandatanganan MoU Tilang elektronik atau Electronic Traffic law Enforcement (Etle), antara Polres Tulungagung dan Kantor Pos Tulungagung sebagai wujud komitmen Polres Tulungagung mensukseskan program Kapolri.
“Nantinya pelanggar akan dibuatkan surat sebagaimana dokumen di kendaraan, bila merasa dirinya yang melakukan pelanggaran maka wajib melakukan pembayaran denda dalam waktu 14 hari. Bila tidak melakukan pembayaran akan dilakukan pemblokiran,“ kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, Efektifnya progam ini adalah launching secara nasional oleh Kapolri.
“Kedepannya akan terus Dikembangkan,“ kata Kapolres Tulungagung (Agp).