DaerahHukum dan kriminalInvestigasiSorotan

Polres Sampang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

×

Polres Sampang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polres Sampang, Madura

Polres Sampang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

SAMPANG, HARIAN-NEWS.com  — Satuan Reskrim Polres Sampang  meringkus pemuda berinisial RD (19). Warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah bergerak memburu tersangka setelah menerima laporan dari keluarga terkait menjadi korban pencabulan. Setelah ditelusuri, tersangka bersembunyi di rumah kerabat.

Terungkapnya  persembunyian pelaku ini juga berkat informasi warga setempat, dan saat digerebek ternyata tersangka berada di atas plafon rumah.

“Kami amankan tersangka saat bersembunyi di rumah familinya di wilayah Sreseh,” kata Ipda Agung, Minggu (19/12/2021).

Kepada penyidik,  RD mengaku telah mencabuli korban yang masih di bawah umur.

 Tersangka bakal dijerat sesuai UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

“Tersangka terancam dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas IPDA agung kepda awak media. (ch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *