TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja di Kabupaten Tulungagung masih menjadi pekerjaan rumah serius. Dari sekitar 700 badan usaha yang telah diperiksa, BPJS Kesehatan Tulungagung menemukan sekitar 200 badan usaha dinilai belum kooperatif.
Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap. Namun, bagi badan usaha yang terus mengabaikan kewajibannya, BPJS Kesehatan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Badan usaha yang sudah diperiksa sekitar 700. Untuk badan usaha yang bandel ada sekitar 200,” ujar Fitriyah, Senin (24/8/2026).
Menurut Fitriyah, badan usaha yang belum kooperatif berasal dari berbagai sektor. Salah satu yang cukup banyak ditemukan adalah perusahaan atau pabrik rokok.
Pemanggilan hingga Turun ke Lapangan
BPJS Kesehatan tidak serta-merta mengambil langkah hukum. Proses penertiban terlebih dahulu dilakukan melalui pemanggilan badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Jika panggilan tidak diindahkan, petugas akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Tahapan tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya dalam kepesertaan JKN pekerja.
Namun, apabila tetap tidak menunjukkan itikad kooperatif, BPJS Kesehatan akan mengambil langkah lebih tegas.
“Terakhir, jika tetap tidak kooperatif akan diterbitkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Tulungagung. Jadi Surat Kuasa Khusus akan diterbitkan jika badan usaha benar-benar bandel,” tegas Fitriyah.
BPJS Gandeng Kejari
Rencana menggandeng Kejaksaan Negeri Tulungagung menjadi babak baru dalam penertiban kepesertaan JKN sektor badan usaha.
Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut tertib administrasi perusahaan. Kepatuhan mendaftarkan pekerja dalam program JKN berkaitan langsung dengan hak pekerja mendapatkan jaminan kesehatan.
Data BPJS Kesehatan Tulungagung menunjukkan masih terdapat kesenjangan cukup besar. Dari 1.092 badan usaha yang tercatat, baru 416 badan usaha yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
Artinya, keberadaan perusahaan dalam data administrasi belum otomatis menjamin seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan JKN.
Hak Pekerja Jangan Jadi Korban
Kepesertaan JKN bagi pekerja bukan hanya persoalan pembayaran iuran. Di balik kepatuhan perusahaan, terdapat hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, penertiban harus diarahkan bukan semata mengejar kepatuhan administratif, tetapi memastikan seluruh pekerja benar-benar terdaftar dan kewajiban kepesertaan dipenuhi.
Dengan masih adanya sekitar 200 badan usaha yang dinilai belum kooperatif, langkah BPJS Kesehatan menggandeng Kejari Tulungagung menjadi ujian penting bagi efektivitas pengawasan.
Jangan sampai aturan hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Sebab, bagi pekerja, kepesertaan JKN menyangkut perlindungan nyata ketika risiko kesehatan datang.
Jurnalis: Pandhu













