
BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Menjelang peringatan Satu Suro dan Suran Agung, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan larangan membawa senjata tajam dan melakukan konvoi motor. Imbauan ini disampaikan dalam rapat koordinasi pengamanan yang digelar di Mapolres Blitar, Senin (23/6/2025).
Rapat tersebut diikuti sejumlah unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, Kapolres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, Batalyon 511, Ketua IPSI Kabupaten Blitar, para Muspika, serta Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se-Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan spiritual tersebut berlangsung. “Koordinasi dan komunikasi antar instansi menjadi kunci utama agar kegiatan berjalan lancar tanpa menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas AKBP Arif.
Dalam rapat itu, Ketua PSHT juga membacakan Maklumat Perjanjian Pengesahan Warga Baru PSHT. Beberapa poin penting dalam maklumat itu antara lain:
• Aturan Keberangkatan: Peserta wajib menggunakan kendaraan roda empat atau enam yang dikawal polisi, dilarang konvoi motor.
• Larangan Membawa Barang Terlarang: Termasuk sajam, tongkat, dan kembang api.
• Tanggung Jawab Panitia: Pengurus, panitia, dan pamter diminta aktif menjaga ketertiban dan menindak pelanggaran.
• Etika dan Sikap: Warga PSHT diminta menjaga sikap, tidak memprovokasi, serta tidak menyebar berita bohong atau mengonsumsi miras dan narkoba.
• Pembatasan Peserta: Hanya calon warga dan panitia yang diperbolehkan hadir dalam prosesi pengesahan.
Rapat koordinasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga agar peringatan Satu Suro dan Suran Agung berjalan khidmat dan bebas dari ekses negatif.
Reporter: Paeto