

Vaksinasi Sukses untuk Warga Kecamatan Tajinan Malang, Sesuai Perpres Nomor 44 Tahun 2021
MALANG, HARIAN-NEWS.com — Kehadiran vaksin merupakan hal yang sangat ditunggu guna mengakhiri pandemi Coid-19. Oleh sebab itu, Joko Widodo (Presiden Indonesia) menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti Perpres tersebut, 12 desa di Kecamatan Tajinan dan lintas sektor kecamatan bekerjasama dengan UPT Puskesmas Tajinan melaksanakan vaksinasi untuk pra-lansia dan lansia hari ini sabtu tgl ( 07/08/21) berlangsung.
Pelaksanaan serbuan vaksinasi 1.500 dosis kedua 300 di bagi tiga desa Gununggrongo, Pandanmulyo, Ngawonggo(6/8) sedangkan di desa Tambak Asri 660 dan 540 untuk Desa Purwosekar pelaksanaan vaksinasi secara teknis dilakukan oleh pihak Puskesmas Tajinan yang di ketua dr. Wiwin.
Vaksinasi di Desa Tambak Asri bertempat di Balai desa dengan sasaran lansia dan pra-lansia yang berasal dari 12 Desa, Kecamatan Tajinan. Sebagai Koordinator vaksinasi Puskesmas Tajinan. Sasaran tersebut berkenaan dengan kondisi lansia dan pra-lansia yang lebih rentan terhadap virus Covid-19.
“Nah karena memang mereka rentan terhadap virus Covid-19. Prioritas dari pemerintah itu memang pra-lansia dan lansia dulu, kenapa? Karena memang dia termasuk kategori masyarakat rentan. Masyarakat rentan itu diusia segitu memang mudah untuk terkena virus Covid-19”, papar Ibu Titik.
“Untuk masyarakat rentan, pra-lansia itu yaitu usia 46-59 tahun dan usia 60 ke atas itu lansia,” lanjutnya.
Selain lansia dan pra-lansia, vaksinasi juga dapat diberikan kepada pengantar lansia, baik perempuan maupun laki-laki dengan syarat berusia 18 tahun ke atas.
Berdasarkan paparan Koordinator Imunisasi Puskesmas Tajinan, secara umum kriteria dari peserta vaksinasi ialah berada dalam keadaan sehat, namun jika peserta vaksin masih dalam perawatan dokter, maka harus ada surat keterangan dari dokter terkait kelayakan pemberian vaksin.
Berdasarkan kriteria tesebut, peserta vaksin harus benar-benar dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat.
Oleh karena itu, sebelum proses pelaksanaan vaksinasi, terdapat proses screening meliputi tensi, suhu, dan wawancara kondisi penyakit-penyakit menahun yang pernah diderita.
Jika terdapat penyakit menahun yang pernah diderita dan tidak terkontrol, maka proses vaksinasi tidak dapat dilanjutkan.
“Harus benar-benar sehat bagi sasaran yang ingin divaksinasi Covid-19,” kata koordinator UPT Puskesmas Tajinan.
Alur pelaksanaan vaksinasi ini meliputi proses screening, vaksinasi, pencatatan kartu vaksin dan observasi. Kegiatan observasi dilakukan untuk mengamati efek samping yang berbeda bagi setiap orang.
Efek samping maupun pelaporan keluhan yang muncul setelah proses vaksinasi dapat disampaikan kepada bidan. Pelaksanaan vaksinasi Desa Tambak Asri yang mengumpulkan massa tetap menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
Sri Pawening, selaku Camat Tajinan, menyampaikan, vaksinasi di 12 desa kali ini dinilai sangat sukses, dimana selain proses vaksinasi berjalan lancar, Animo masyarakat terhadap vaksinasi juga cukup tinggi.
“Hal ini berarti masyarakat ikut mendukung program pemerintah. Keberhasilan vaksinasi ini selain kebersamaan dan terintegrasinya kerja sama kuat, juga animo masyarakat sangat sadar untuk menyukseskan vaksinasi karena ini sangat dibutuhkan untuk tercapainya Herd Imunty,” kata Bu Camat Sri Pawening.
Kepala Desa Tambak Sari Teguh Wiyono merasa sangat terbantu dengan adanya vaksinasi tersebut. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua Muspika dan saudara Tim dari para Nakes, baik Babinkhamtibmas, Babinsa, tidak lupa temen – teman semua yang sudah membantu kesuksesan kegiatan vaksinasi di desa kami.
“Mudah-mudahan semua lelah kita menjadikan Amal ibadah yang di terima Allah SWT, kata Teguh Wiyono selaku Kades Tambak Asri disela-sela kegiatan. (tim/red)