PT Putraprima Mineral Mandiri Laporkan Akun Medsos Soal Tudingan Mengelola Zirkon Tanpa Izin
PANGKALPINANG, HARIAN-NEWS.com – – Tim kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melaporkan satu akun facebook jejaring media sosial ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel). Jumat (06/08/2021) siang.
Pelaporan perihal kasus pencemaran nama baik PT PMM tersebut didampingi Ormas Pemuda Pancasila, Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) .
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) bersama Direktur PT PMM Edi Sunanta menyerahkan bukti screenshoot status akun Facebook Agus Firmansyah yang bertuliskan
“Perampas Hasil Kekayaan Alam Bangka tanpa izin. PT PMM sudah dengan sengaja merampas kekayaan Bangka berupa mineral ikutan (Timah) yang terkandung dalam tailing tanpa pemurnian yang sesuai aturan.”
Apakah ini cara kalian bekerja? Kemana Hukum negara ini? Usut tuntas wahai Kapolda Babel, Gubernur Babel, Bupati Bangka, dan masyarakat Bangka kita harus bersatu. Jangan biarkan mereka merampas kekayaan Bangka yang akan merugikan kita semua.”
Kuasa Hukum PT PMM Ferdy Hermawan mengatakan pihaknya hari ini melaporkan akun facebook terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Mapolda Babel.
“Alhamdulillah, untuk laporan klien kita sudah diterima Penyidik Cyber Polda Babel dan sudah ditindaklanjuti,”ujarnya.
Ferdy menjelaskan, tulisan akun facebook Agus Firmansyah tersebut sudah mencemarkan nama baik perusahaan PT PMM.
“Direktur PT PMM, Edi Sunanta selaku klien kami merasa dirugikan atas tudingan akun Medsos Agus Firmansyah yang menyebutkan PT PMM mengelola zirkon tanpa izin atau Ilegal,”jelas Kuasa Hukum PT PMM.
Ferdy juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan yang lainnya terkait pencemaran nama baik perusahaan PT PMM.
“Yang ikut terlibat terkait pencemaran nama baik perusahaan PT PMM akan kita laporkan juga, tunggu saja waktunya,”tegasnya.
Editor : Salman Ahd Ferdian