Sabtu, 23 September 2023

STNK Mati Dua Tahun, Status Kendaraan Menjadi Bodong dan Tak Bisa Diregistrasi Lagi

HARIAN-NEWS.com — Kendaraan yang datanya sudah dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun tak bisa diregistrasi kembali.

Ketentuan itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan kendaraan karena pertimbangan kepolisian diatur lebih khusus bisa dilakukan karena dua hal, yaitu kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Masa berlaku STNK selama lima tahun. Bila pemilik tak memperpanjang masa berlaku, yang artinya tak membayar biaya termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, maka kepolisian dapat menghapus data yang sudah teregistrasi.

Kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan sebab surat-suratnya tak bisa diurus lagi.

BACA JUGA :  UMK Melambung Tinggi, Industri Banten Bersiap Tutup dan Hengkang

Aturan lama ingin diterapkan. Aturan penghapusan data kendaraan bila STNK dibiarkan pemilik mati dua tahun sudah ada sejak 2009, namun pihak Samsat ingin menerapkannya karena berbagai hal.

Salah satunya, seperti dinyatakan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Humas Jasa Raharja Panji kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, Selasa (19/7).

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Atasi Kekeringan, Perumda Tirta Kanjuruhan Suplai Air Bersih di Wilayah Malang

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Perumda Tirta Kanjuruhan suplai air bersih kepada sejumlah warga yang mengalami kekeringan di Kabupaten Malang. Keterangan tertulis Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag...

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Tulungagung dengan Bupati Maryoto Tahun 2023

TULUNGAGUNG,HARIANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung gelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)...

Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Tulungagung pada (19/9/2023). Acara ini digelar di...

Porprov ke-8 di Sidoarjo Berakhir, Joni: Head to Head Sidoarjo Malang Belum Usai

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Gelaran Porprov ke-8 di Sidoarjo telah berakhir, dengan Kota Malang menempati posisi ke-3 dalam kompetisi tersebut. Ketua KONI Kota Malang, R. Joni...

Dinas Kesehatan Ajak Warga Tulungagung Perangi TBC

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung terus menggalakkan upaya pencegahan dan penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC). Hingga September 2023, Dinkes Tulungagung mencatat, 53 persen dari...

Lantunan Dzikir Jama’I dari 1300 Jama’ah Pesantren Al Azhaar Getarkan Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com --  Pesantren Al Azhaar Tulungagung Ahad (Minggu), (17/09/2023) menyelenggarakan kegiatan rutinan Majlis Dzikir Jama'I, diikuti 1300 jama'ah baik dari masyarakat umum atau...

Pemkab Bojonegoro Gulirkan Program SANDUK

Bojonegoro, harian-news.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) telah merealisasikan program santunan duka (Sanduk). Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga,...

Bupati Maryoto, Kukuhkan Pengurus MUI Tulungagung

Tulungagung, (harian-news.com) - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo kukuhkan pengurus Majelis  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung masa khidmat 2023-2028, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning...

Distribusi Pupuk Subsidi di Tulungagung Kondusif

Tulungagung, harian-news.com - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulungagung kondusif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Oky , Rabu...

Bupati Launching Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Resiko di Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa  (12/09/2023) sekitar pukul 08.00 wib  melaunching  Jamsostek bagi pekerja rentan yang di gelar di Pendopo kongas Arum...

FKPPI 1307/Tulungagung Peringati HUT FKPPI Ke- 45 Tahun 2023

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com -- Pengurus Cabang (Forum Komunikasi Putra- Putri Purnawirawan TNI – Polri) FKPPI 1307/Tulungagung menggelar rangkaian acara Ziarah tabur bunga di Taman Makam...

Pengukuhan Pengurus MUI 2023-2028 di Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Pengukuhan pengurus MUI untuk masa bakti 2023-2028 berlangsung megah di Pendopo Kabupaten Tulungagung, yang dikenal sebagai Kongas Arum Kusumaning Bangsa. Acara tersebut...
spot_img

BERITA TRENDING