160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

SPBU 6478512 Diduga Salurkan BBM Bersubsidi ke Penampung Ilegal

ni ko
SANGGAU, HARIAN-NEWS.com – Mafia migas terselubung diduga menggunakan modus angkutan ekspedisi untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di SPBU 64 785 12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pantauan media di lapangan menunjukkan antrean panjang truk dan cold diesel yang hendak mengisi BBM. Di SPBU Telabang, pengisian BBM jenis solar dilakukan dengan cara yang tidak lazim. BBM diisi dari nosel ke tangki kendaraan, kemudian disedot kembali ke dalam tangki siluman atau gentong yang ada di bak kendaraan yang tertutup terpal, seolah-olah untuk keperluan perjalanan ekspedisi.

Diduga, penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64 785 12 hanya untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok oknum mafia, serta terindikasi melanggar aturan dan hukum.

Aturan dan regulasi penyaluran BBM bersubsidi jelas melarang penimbunan atau penjualan kembali demi keuntungan sepihak, yang merugikan konsumen seperti angkutan ekspedisi, UMKM, petani, dan lainnya yang telah diatur oleh pemerintah melalui Pertamina maupun Hiswana Migas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !