160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Soal Upah Lembur Pekerja PT HTI Tuban, Begini Penjelasan Kades Kerek Tuban

TUBAN, HARIAN-NEWS.com – Polemik sistem kerja dan upah lembur pekerja cabang perusahan PT Hairpia Technology Indonesia(HTI) yang memproduksi wig (rambut palsu) di Desa Kerek, Tuban masih terus dibicarakan.

Kali ini, Kepala Desa Kerek, Tuban Junaedi turut membantu menjelaskan permasalahan tersebut. Ia lebih banyak tahu tentang sistem kerja para pekerja perusahaan HTI yang berlokasi berada di wilayahnya.

Menurut Kades Junaedi alasan dirinya menjelaskan soal sistem kerja, Sebab para pekerja perusahaan tersebut banyak memperkerjakan warganya.

“Ya saya juga ikut membantu mengkaryakan warga saya  menjadi pekerja perusahaan tersebut, jadi saya faham betul,” ujarnya, saat di konfirmasi, Sabtu(25/11/2023).

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menyatakan tidak benar jika ada kabar pekerja lembur tidak dibayar, sebab pekerja di perusahan HTI adalah Borongan.

“Jadi mereka menyelesaikan pekerjaan sesuai pekerjaan yang dibebankan, ya bisa lembur dan tidak, semua sesuai pesanan,” ujarnya.

Ia menambahkan para pekerja yang diambil dari warganya semua memakai sistem borongan. Dan mereka dari dulu dibayar sesuau dengan target yang telah disapakat bersama dengan pimpinan perusahaan tersebut.

Namun, dirinya juga tidak menyangkal jika memang ada pekerja yang bukan dari hasil rekrutnya yang tidak menerapkan sistem borongan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Memang disana ada di kelompok pekerja, yaitu kelompok dengan sistem borongan, satu kelompok pekerja yang memang menjadi pekerja  PT HTI yang diperbantukan untuk melatih dan mengawasi pekerja,” tambahnya.

Dikatakannya, para pekerja yang direkrutnya sekitar 500 orang dan mereka merasa nyaman bekerja dengan sistem borongan  yang diberlakukan.

“Saya bersyukur ada perusahaan tersebut, sebab sangat memebantu mengurangi pengangguran di desanya,” tambahnya.

Namun, sejauh ini Kades Junae di juga tidak bisa menjelaskan terkait status pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Padahal menurut aturan undang-undang ketenagakerjaan  pemborongan pekerjaan dengan tenaga kerja borongan jelas merupakan dua hal yang berbeda karena pemborongan pekerjaan merupakan bentuk kebijakan atau aktivitas perusahaan, sedangkan tenaga kerja borongan merupakan status tenaga kerja yang dikaitkan dengan cara penerimaan upah.

Selain itu syarat jenis pekerjaan, dalam undang-undang tersebut terdapat pula syarat untuk perusahaan yang menerima pekerjaan borongan yaitu harus berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat [3] UUK). (Met)

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !