MADURA, HARIAN-NEWS.com – ASN pria di lingkungan Pemkab Bangkalan kini wajib memakai Tongkos seminggu sekali. Tongkos ini merupakan identitas budaya Bangkalan dalam berbusana.
Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) mengenai pakaian daerah bagi ASN pria yg berada di lingkungan Pemkab Bangkalan. Dalam ketentuan ini, yg dimaksudkan pakaian dalam SE dengan nomor 065/1706/433.032/2022 adalah Tongkos. Kebijakan ini diterapkan setiap Rabu.
Tujuannya tak lain sebagai langkah pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan daerah, khususnya pakaian daerah pria Tongkos di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Menindak lanjuti SE ini, telah diinstruksikan kepada seluruh ASN pria di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk memakai Tongkos setiap hari Rabu, dimulai pada 11 Mei 2022.
“Jadi ASN pria hanya diwajibkan memakai Tongkos setiap hari Rabu saja.” Ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika (Diskominfo) Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zain saat ditemui.

Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Aturan Pakaian Khas Daerah bagi seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Agus mengatakan, Tongkos merupakan salah satu identitas budaya Bangkalan dalam berbusana. Sehingga layak jika terus dilestarikan melalui kebijakan ini. (roel/RyMr)