MALANG, HARIAN-NEWS.com – Kabupaten Malang kini memiliki Rumah Restorative Justice (RRJ) di Desa Panggungrejo Kepanjen, Rabu (23/3/2022).
Keberadaan RRJ dapat menjadi tempat yang memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, RRJ merupakan manivestasi kejaksaan dan implementasi pembangunan jangka menengah tahun 2022 sampai tahun 2024.
“Nantinya mengarah pada kebijakan dan strategi dalam penegakan hukum nasional yang ditujukan insan hukum pidana maupun hukum perdata, dan yang paling penting, RRJ bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Mia, Rabu (23/3).
Mia melanjutkan, Kabupaten Malang saat ini memiliki dua RRJ, yaitu di Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen dan Desa Bululawang Kecamatan Bululawang.
Sementara itu, Bupati Malang H.M Sanusi mengucapkan selamat atas peresmian RRJ baru ini. Ia berharap RRJ ini dapat memberikan manfaat dan keadilan pada masyarakat.
“Keberadaan RRJ ini semoga bisa menjadi mediator dalam penyelesaian masalah hukum, baik pihak korban maupun pelaku, dengan tetap berkeadilan pada semua pihak,” ucap Abah Sanusi.
Acara peresmian RRJ tersebut dihadiri Kapolres Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Ketua Pengafilan Negeri, Komandan Distrik Militer 0818 Kabupaten Malang dan Batu, serta Ketua DPRD Kabupaten Malang. (TS/RyMr)