Rakor Pembahasan Pembangunan Gedung Yayasan Imam Syafi’i Hasilkan Tiga Rekomendasi


TULUNGAGUNG (HARIAN-NEWS.COM) – Rapat Koordinasi Forkompimda Kabupaten Tulungagung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Perwakilan PKBM Imam Syafi’i tentang pembangunan gedung pendidikan di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru menghasilkan tiga rekomendasi.
Rakor yang dipimpin langsung Bupati Tulungagung Maryoto Birowo berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu, 24 Juni 2020.
Rakor juga menugaskan Plt. Kasatpol PP Tulungagung Rudi didampingi Polsek dan Koramil Kecamatan Kedungwaru untuk menyampaikan secara lisan hasil rapat kepada pengurus Yayasan Imam Syafi’i.
Rudi mengatakan, yang kesatu, Segala aktivitas pembangunan untuk sementara dihentikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang kedua, Menghimbau kepada pengurus yayasan dan warga masyarakat untuk saling menjaga. Agar kondisi masyarakat tercipta suasana kamtibmas yang aman dan tertib, dan yang ketiga, Menghargai upaya jalur hukum yang ditempuh oleh pengurus yayasan, maka sambil menunggu proses hukum dan hasil putusan hukum inkracht , untuk sementara segala aktifitas pembangunan, maupun aktifitas yang lain diminta untuk dihentikan.
“Mungkin besok surat resminya sudah kita sampaikan,” jelas Plt Kasatpol PP.
Ditempat yang sama, Eko Perwakilan Yayasan Imam Syafi’i meminta maaf atas nama pengurus yayasan yang belum bisa menemui kunjungan Plt. Kasatpol PP dan instansi terkait.
“Insya Allah akan saya sampaikan tiga (3) poin hasil rapat yang sudah disampaikan tadi,” katanya.
Pembangunan gedung pendidikan oleh Yayasan Imam syafii di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru mendapatkan kecaman dari warga, karena sebelum dilakukan pembangunan, pihak yayasan tidak pernah meminta izin terlebih dahulu pada penduduk sekitar.
Sementara itu, salah satu warga Desa Tapan AR mengatakan, sebelumnya warga setempat sudah sering mengingatkan untuk menghentikan pembangunan, karena pembangunan gedung pendidikan belum ada persetujuan dari warga.
Menurut AR, yayasan kurang begitu memperdulikan pendapat warga. Itu dilihat dari aktivitas pembangunan memang berhenti setelah diingatkan, tapi keesokan harinya dijalankan kembali.
“Sampai saat ini warga belum pernah dimintai persetujuan terkait ijin pembangunan gedung itu,” katanya. (mo/red)